Ijazah perangkat desa harus SLTA, Pemkab Lamsel akan hati-hati dalam penerapanya

LAMSEL-(deklarasinews.com)-Pemerintah kabupaten Lampung Selatan akan lebih hati-hati dalam penerapan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

Pasalnya dalam Permendagri tersebut juga diatur dalam  Bab II bagian kesatu tentang persyaratan pengangkatan pada ayat  2 huruf a bahwa pendidikan terendah aparatur desa, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kepala dusun (Kadus) adalah Sekolah menengah umum atau yang sederajat.

Dalam huruf b juga disebutkan bahwa usia aparatur desa yakni 20 sampai dengan 42 tahun, c. Terdaftar sebagai penduduk desa, bertempat tinggal sekurang kurangnya 1 tahun sebelum mendaftar, d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Kepala Bidang perekonomian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan Sampurno.SIP, Rabu (22/01/2020) saat dihubungi via telephone Selulernya menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Lampung Selatan akan berhati-hati dalam penerapan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ” tutur Sampurno.

Seperti kita ketahui bersama bahwa para kepala desa di Lampung Selatan pada saat mengangkat perangkat desa banyak yang tidak menerapkan persyaratan-persyaratan seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 83 tahum 2015, tetapi kebanyakan melalui penunjukan karena itu adalah wewenang kepala desa seperti yang diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan desa “tuturnya.

Pemerintah Lampung Selatan sebenarnya sudah memberlakukan penerapan Permendagri 83/2015 tersebut dalam pengangkatan Perangkat desa yang baru, mulai dari standar pendidikan, usia dan lain sebagainya, sedangkan kepada perangkat desa lama yang sudah lama mengabdi didesa belum diterapkan.

“Kami harus berhati-hati dalam penerapan Permendagri ini,  masa perangkat desa yang sudah ikut tebang alas dan puluhan mengabdi kami harus digeser kami tidak boleh gegabah dalam penerapannya .

Oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri tentang Penerapan Permendagri Nomor 83/2015 ini, sehingga nantinya kami punya dasar yang kuat dalam penerapanya,” Pungkasnya. (cak Ton)

 

 

Tinggalkan Balasan