PESIBAR -(deklarasinews.com)- Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0422 LB, BKSDA, Pemkab Pesisir Barat, dan instansi terkait berhasil meninjau harimau Sumatra yang terjebak dalam kandang jebak di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin (17/02/2025). Harimau tersebut akan segera direlokasi untuk menghindari potensi konflik dengan warga setempat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra SIK, MH, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa populasi harimau Sumatra di kawasan hutan Pesisir Barat masih cukup banyak dan perlu dilestarikan. Harimau yang terperangkap ini dilaporkan memasuki area permukiman warga dan memangsa ternak. Kandang jebak yang dipasang terletak di Hutan Produksi Lainnya (HPL) milik pemerintah, sehingga langkah relokasi menjadi sangat penting.
“Harimau ini harus segera dipindahkan untuk mencegah potensi konflik lebih lanjut dengan warga,” ujar Kapolres.
AKBP Alsyahendra juga menegaskan bahwa meskipun ada laporan tentang kemunculan harimau yang memangsa ternak warga, belum ada laporan tentang serangan terhadap manusia. Penangkapan harimau tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, POLHUT, Pemkab Pesisir Barat, serta dukungan dari masyarakat setempat.
“Harimau ini akan segera direlokasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika ada ternak yang dimangsa satwa liar,” tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi, mengingat peran penting mereka dalam rantai makanan alami.
“Sangat penting untuk tidak melakukan perburuan satwa liar atau perambahan hutan yang dapat merusak ekosistem dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegasnya.
Saat ini, harimau Sumatra yang tertangkap masih berada dalam kandang jebak yang dilindungi terpal biru, menunggu penanganan lebih lanjut oleh dokter hewan dan tim ahli. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. (Arnandes)