Hari Kedua Yustisi, 125 Pelanggar Terjaring Tim Prokes

PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Sejatinya masker dipakai dengan baik dan benar, bukan digantung di leher, apalagi disimpan dalam tas, saku celana, saku baju, dan tempat lainnya. Karena mengenakan masker secara baik dan benar berarti kita telah berpartisipasi dan meringankan tugas Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang hingga kini masih dirasakan dan dapat merusak sendi-sendi perekonomian serta kehidupan.

Berkaitan dengan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dipertegas dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam No. 30/2020, Hingga bari kedua operasi tercatat sebanyak 125 pelanggar yang diberi sanksi.

Dengan rincian hari pertama sebanyak 43 pelanggar dan hari kedua tercatat sebanyak 82 pelanggar. Pelanggaran didominasi tidak memakai masker. Tidak bawa atau lupa masker, masker tidak dipakai digantung di leher,dan disimpan dalam saku.

Kasatpol PP kota Pagaralam,Mastullah Muchis kepada media ini, Kamis (19/11) menjelaskan, bentuk pelanggaran Mayoritas tidak mengenakan masker.

“beralasan lupa, selain juga tidak dikenakan maskernya melainkan disimpan di saku, tas,bahkan digantung di leher.”jelasnya.

Terlihat dari data yang ada, jumlah pelanggar justru meningkat, karena dari 43 menjadi 82.

“Peningkatan pelanggaran ini  tentunya membuat kita selaku tim operasi Yustisi untuk lebih pro-aktif mengimbau masyarakat Pagaralam akan pentingnya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan agar Penyebaran Covid 19 dapat diminimalisir, Pungkasnya (Rep)

 

Tinggalkan Balasan