KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews.com) – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias Sumut gelar rapat Evaluasi, bertempat di Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (08/10/2020)
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias, Kepala BPBD Provsu, Kepala Dinas Perhubungan Provsu, Kepala Dinas Pariwisata Provsu, LO BNPB (Mayjend Purn. Darlan Harahap), Komondan Satgas PPC-19 Kepulauan Nias, Pengelola Bandara Binaka, Koordinator Laboratorium Fakultas Kedoktoran USU, Direktur RSUD Nias, Pengelola Pelabuhan Laut Nias/Gunungsitoli, Komandan LANAL Nias, Komandan Kodim 0213/Nias, Kapolres Nias, Kapolres Nias Selatan, dan Pemilik Hotel Tempat Karantina Gunungsitoli dan Telukdalam.
Rapat evaluasi tersebut dilaksanakan Sehubungan telah dilaksanakannya Pengetatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias terhitung dari tanggal 21 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020 dan Pengetatan Protokol Kesehatan bagi seluruh penumpang tujuan Kepulauan Nias sehingga diperpanjang mulai dari tanggal 5 Oktober 2020 sampai tanggal 14 Oktober 2020.
Beberapa kesimpulan dari rapat tersebut antara lain:
- Perpanjangan masa Satuan Tugas (Satgas) Pengetatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias sampai tanggal 20 Oktober 2020;
- Pengetatan jalur masuk dengan transportasi udara dan laut ke Kepulauan Nias sampai tanggal 14 Oktober 2020;
- Pemenuhan target Swab 2000 sampel untuk se-Kepulauan Nias dalam satu minggu ke depan;
- Pembiayaan dan anggaran dari APBD Kabupaten/Kota;
- Pengiriman tenaga IT dan administrasi dari 5 Kabupaten/Kota untuk Laboratorium RSUD Gusit guna mempercepat proses pengeluaran hasil Swab Test PCR;
- Pemenuhan kelengkapan untuk Tenaga Kesehatan yang bekerja baik di RSUD Gunungsitoli, Laboratorium dan tempat Isolasi/Karantina terpusat;
- Perpanjagan penyewaan beberapa hotel untuk Isolasi/Karantina terpusat;
- Diperlukan surat rekomendasi DANSATGAS tentang daftar nama hotel yang masih diperpanjang vs tingkat hunian. (Toro Harefa)