‎Dramatis! Eksekusi Hotel Berlian Tetap Jalan Meski Sempat Ada Perlawanan

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Proses eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa di Hotel Berlian yang berada di Griya Villa Sukarami KM 9, resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (8/4/2026). Pelaksanaan eksekusi tersebut dipastikan berjalan sesuai koridor hukum dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum tindakan tegas dilakukan.

‎‎Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menegaskan bahwa langkah eksekusi merupakan tindak lanjut dari perintah Ketua PN Palembang atas objek yang telah melalui proses lelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.

‎‎“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan hasil lelang yang sah dimenangkan oleh pemohon,” jelas Sumargi.

‎‎Ia mengungkapkan, sebelum memasuki tahap eksekusi paksa, pengadilan telah memberikan ruang kepada pihak termohon untuk melakukan pengosongan secara mandiri. Pendekatan persuasif menjadi prioritas guna menghindari potensi konflik di lapangan.

‎‎“Kami lebih dulu memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela dengan pendampingan petugas. Namun pada awalnya belum ada kesediaan dari yang bersangkutan,” ujarnya.

‎‎Situasi tersebut kemudian mendorong pengadilan untuk membacakan penetapan eksekusi sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan lanjutan. Dalam prosesnya, petugas terpaksa melakukan pembongkaran terhadap akses masuk yang terkunci sebagai bagian dari prosedur eksekusi paksa.

‎‎“Karena akses dalam kondisi terkunci, dilakukan pembukaan secara paksa sebagai konsekuensi dari pelaksanaan eksekusi sesuai aturan hukum,” tambahnya.

‎‎Meski demikian, komunikasi antara kedua belah pihak tetap dijaga selama proses berlangsung. Hasilnya, pihak termohon akhirnya menunjukkan sikap kooperatif dengan mengosongkan sebagian objek, terutama bangunan rumah induk, secara mandiri.

‎‎“Pada akhirnya termohon bersedia bekerja sama dan mengosongkan rumah induk. Kami hanya membantu serta memastikan proses berjalan tertib,” kata Sumargi.

‎‎Setelah seluruh objek dinyatakan steril, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh para pihak terkait, disaksikan aparat keamanan serta perangkat setempat. Tahapan ini menjadi penegasan sahnya pengalihan penguasaan objek kepada pemohon.

‎‎“Setelah berita acara ditandatangani, maka objek tersebut resmi diserahkan dan menjadi hak pemohon,” tegasnya.

‎Di sisi lain, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner,

‎yaitu Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP dan TB. M. Daffa Ardana, SH menyampaikan apresiasi atas jalannya eksekusi yang dinilai tetap kondusif meski sempat menghadapi dinamika di awal.

‎‎“Kami bersyukur prosesnya dapat diselesaikan dengan baik. Kendala di awal dapat diatasi sehingga eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.

‎‎Ia juga menilai profesionalitas PN Palembang dan aparat kepolisian berperan besar dalam menjaga stabilitas situasi selama pelaksanaan eksekusi.

‎‎“Kami mengapresiasi kinerja pengadilan, kepolisian, dan seluruh pihak yang terlibat dalam menjaga proses ini tetap aman dan tertib,” ungkapnya.

‎‎Lebih lanjut, ia mengimbau pihak termohon agar segera mengambil barang-barang miliknya yang telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang disediakan oleh pihak pemohon.

‎‎“Fasilitas penampungan kami sediakan selama satu bulan, mulai 8 April hingga 7 Mei. Setelah melewati batas waktu tersebut, barang-barang tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

‎‎Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membuka jalur komunikasi bagi termohon untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang.

‎‎“Kami tetap terbuka untuk komunikasi dan koordinasi demi kelancaran proses ini,” tambahnya.

‎Menanggapi kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak termohon, Kevin menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum tetap.

‎‎“Upaya hukum tidak menghentikan eksekusi. Namun demikian, kami tetap menghormati dan akan mengikuti setiap putusan hukum yang berlaku,” tutupnya.(Ning)

Tinggalkan Balasan