ASAHAN – (deklarasinews.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Asahan bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Perekaman KTP-el dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, di Aula Kantor Disdukcapil Asahan, Jumat (04/12/2020).
Dalam kesempatan itu Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan, Drs. Supriyanto M.Pd mengatakan, tidak ingin ada yang tidak memilih karena persoalan administrasi Kependudukan, terutama tidak memiliki KTP-el.
“Dalam Rapat koordinasi ini kita tidak untuk saling menyalahkan satu dengan yang lainnya. Tetapi, kita membangun komitmen pada Tanggal 8 Desember 2020 sudah harus zero, dan pada hari pelaksanaannya sudah bisa memilih yakni pada tanggal 9 Desember 2020,” tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Komisioner Data dan Informasi KPU Kabupaten Asahan, Kelana Mutaqim Simanjuntak mengharapkan kepada seluruh masyarakat/pemilih yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekamannya di Kantor Kecamatan pada wilayah masing-masing.
“Kita ingin menjadi contoh pelaksanaan pilkada serentak yang kondusif. Dan ingin memastikan semua lancar sesuai regulasi. Selain itu dalam persyaratan administrasi kependudukan dan menjamin konstitusi masyarakat kita untuk memperoleh KTP-el dengan cepat serta lancar,” Kelana mengakhiri.
Dipenghujung kegiatan diwarnai dengan penyerahan KTP-el oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan kepada Camat se-Kabupaten Asahan untuk dibagikan kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman.(erwin)