SOFIFI –(deklarasinews.com)- Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak Lemabaga Pengawasan Pelayanan Publik oleh Pemerintah, yakni, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Malut, di Ruang Rapat Kantor Dinas PUPR, Sofifi, Selasa (10/03/2020).
Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani Abusama,ST.M.Si,Asean.Eng, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan MoU antara Dinas PUPR dan ORI Perwakilan Malut, tidak lain bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan administrasi diseluruh kegiatan, baik fisik maupun non fisik tahun anggaran (TA) 2020 pada instansi yang dipimpinnya
“Kerjasama ini sangat strategis. Sehingga, apa yang di PUPR kerjakan, selalu mendapat pengawasan dan pendampingan administrasi dari Ombusman. Sebab, kami ingin yang terbaik. Bukan hanya Ombudsman, teman-teman wartawan juga saya harap dapat membantu mengawasi kerja-kerja Dinas PUPR Malut,” ungkap Santrani.
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, memberikan apresiasi kepada Dinas PUPR Malut yang telah menginiasiasi adanya Kerjasama ini.
Menurutnya, tanpa adanya kerjasama yang dilakukan, pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik telah menjadi tupoksi dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.
“Saya berharap, semoga dengan adanya kerjasama ini, kita dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat Malut. Maka, akan memberikan kebanggaan untuk kita semua,” kata Sofyan.
Lanjutnya, dalam kewenangan Ombudsman RI yang diberikan melalui undang-undang adalah melakukan pengawasan pelayanan publik penyelenggara negara maupun swasta yang menggunakan anggaran negara.
“Ombudsman berhak untuk mengawasi baik diminta maupun tidak diminta berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (ais).