ASAHAN -(deklarasinews.com)- UPTD KPH Wilayah III Kisaran, Djoner Sipahutar mengakui adanya peralihan fungsi hutan Mangrove menjadi perkebunan sawit diwilayah Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Asahan.
Perambahan hutan yang diduga dilakukan CV BJ sudah berlangsung lama, dan itu terjadi bukan pada masa saya.
“Ada 28 sampai ke 30 ha yang masuk wilayah hutan manggrove sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit,” kata Djoner, Senin (07/10/2024) diruang kerjanya.
Menurut Djoner yang sudah bertugas sejak April 2023 lalu, pihaknya saat ini tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Bahwa yang sudah keterlanjuran ditanam sebelum Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), artinya Oktober 2023 sebelum atau pasca itu tidak bisa dipidana, apalagi yang sudah mengusulkan haknya untuk diproses UUCK,” sebutnya.
Lebihlanjut, kata Djoner, kami ini, KPH kewenangannya apa sih, UUCK saya enggak, tidak ikut , tidak ada rekomendasi kepada saya, tiba-tiba mereka (Pemilik Kebun – Red) jumping ke Jakarta.
“Jadi terkait itu mereka saat ini sudah mengajukan proses perizinan, dan ada aturannya melalui PP 24. Mereka, kan gak bisa dipidana,” ungkapnya lagi.
Disinggung darimana dirinya mengetahui para pemilik kebun sudah mengajukan ijin terkait peralihan hutan lindung menjadi perkebunan sawit. KPH III mengatakan dirinya mendapatkan informasi tersebut dari pusat informasi DATIN Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun ketika diperjelas apakah kawasan yang ditanami sawit oleh CV. BJ yang berdekatan dengan pantai masih masuk kawasan hutan, jawabnya ia. Dan ketika kembali disinggung terkait tupoksi UPTD Wilayah III Kisaran, dirinya menjawab dibidang pengawasan.
Tapi, ketika kembali disinggung bahwa saat ini ada alat berat yang beroperasi diwilayah kawasan hutan lindung dapat dibenarkan, Djoner terlihat bingung menjawabnya dan selanjutnya memerintahkan bawahannya untuk mencheck kelokasi dimaksud.
Artinya, terkait informasi yang disampaikan tersebut pengawasan tidak benar-benar berjalan dengan baik, bahkan terkesan sebatas wacana.
Terkait hal diatas, Djoner menyampaikan nanti alat berat itu beroperasi diluar dari hutan lindung.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan, Dodi Antoni yang terharu dengan komentar diatas mengatakan, alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit mengakibatkan terjadinya degradasi bahan organik tanah, setelah dua tahun pembukaan lahan.
Selain itu, kawasan hutan merupakan wilayah yang ditunjuk atau sudah ditetapkan oleh pemerintah agar terus dipertahankan eksistensinya sebagai hutan tetap. “Sementara hutan adalah kesatuan ekosistem yang berwujud hamparan luas berisikan sumber daya alam hayati,” bebernya.
Masih Dodi, sedangkan pasal 48 (1) Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (2) Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah.
Lalu, izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
“Jadi bagaimana bisa, UPTD KPH Wilayah III Kisaran tidak mengetahui hal – hal yang terjadi di Kabupaten Asahan tersebut,” ucap Dodi heran. (Doni)