Data Pribadi di Salahgunakan S di Laporkan Balik

PALEMBANG- (deklarasinews.com)- Seorang wanita berinisial S dilaporkan balik ke Polda Sumsel atas kasus dugaan menggunakan data pribadi korban atas nama Erik dan Pidaraini melalui kuasa hukumnya Idarsil Firdaus Tanjung, berdasarkan Surat Laporan Pengaduan No: LPN/419/VIII/2023/SPKT, tanggal 19 Agustus 2023.

” Kedatangan kami mewakili klien kami Pidaraini dengan Erik dengan tujuan untuk melaporkan S, dengan dugaan menggunakan data pribadi dari klien kami Erik. Maka dari itu kita laporkan dia ke pihak kepolisian,” jelasnya saat diwawancarai awak media di depan ruangan SPKT Polda Sumsel pada, Sabtu (19/8/2023).

Diceritakan Idarsil, perbuatan yang dilakukan terlapor menurutnya telah melanggar undang-undang yang membuat kliennya merasa dirugikan. Menurutnya data pribadi kliennya yang digunakan terlapor tidak sah.

” Saat itu klien kami Erik ditawari oleh orang bernama Andi untuk mendapatkan dana bantuan UMKM, namun orang tersebut tidak menyebutkan jumlah nominalnya, ia hanya meminta data,” terang Idarsil menurut keterangan dari kliennya.

“Data yang diminta ke klien kami berupa KTP dan Rekening Tabungan,kemudian klien kami berikanlah data tersebut kepada Andi. Jadi sebenarnya yang berurusan itu dengan si Andi,” katanya.

Satu minggu kemudian, lanjutnya, ada uang masuk ke rekening Erik sebanyak Rp 134 jutaan, lalu si Andi bilang uang tersebut sudah masuk ke rekening Erik, makanya uang tersebut di cairkan atau di ambil ke bank BRI yang ada di KM5 Palembang.

” Ternyata, ketika diambil uang nya, limitnya hanya ada Rp 110 juta bukan Rp 134 jutaan, nah belum sempat dijelaskan Andi, berapa jumlah uang nya ternyata si S sudah menunggu di luar bank di dalam mobilnya dan Andi langsung memberikan, Erik hanya melihat saja karena tidak kenal hanya sebatas tau,”paparnya.

Pada hari tersebut lah terlapor S mau menyetorkan uang tersebut ke BCA. Namun uang tersebut si S bilang uang nya kurang sehingga terlapor mendatangi rumah kliennya.

” Erik belum sempat menjelaskan berapa jumlahnya. si S langsung marah-marah waktu itu, sama istrinya Erik karena dia mulai curiga. teleponlah ke ibu Pida dan ibu Pida juga datang kerumah Erik tapi terlapor S tidak ada lagi sehingga datanglah keluarga Erik dengan ibu Pida kerumah terlapor dan menanyakan hal tersebut dengan membawa uang Rp 24 jutaan dengan niat mau mengembalikan, tapi minta bukti terlebih dahulu, jika uang tersebut adalah uang si S,” terangnya.

Saat pihaknya meminta bukti tersebut tapi tidak diberikan terlapor si S. malah klien kami Erik melalui adiknya ada bukti bahwa KTP Erik digunakan untuk membuat akun di sebuah aplikasi marketplace akulaku.

” Aplikasi marketplace tersebut disalahgunakan, untuk itu tidak ada hubungan antara klien kami Erik dengan terlapor S. aplikasi marketplace tersebut ternyata digunakan untuk transaksi jual beli handpone, yang mana dalam satu minggu masuklah uang Rp 134 jutaan tersebut. Jadi semakin curiga ibu pida ini takut uang apa,” katanya.

Klien nya Erik takut datanya disalahgunakan maka dari itu pihaknya meminta bantuan kepada aparat kepolisian dan jangan sampai nanti klien nya yang menanggung perbuatan pidana orang.

” Dugaan pidana mereka itulah mangkanya kita laporkan ini kepada pihak kepolisian agar memperjelas perkara ini,”katanya.

Lanjut lagi kata Idasril, yang dirugikan yakni klien nya Erik dan uang Rp 24 jutaan akan dikembalikan, jika si S bisa menjelaskan dan bisa membuktikan.

” Bagaimana ceritanya bahwa account yang di aplikasi ” akuaku ” itu atas nama Erik dan uang masuk ke rekening Erik di mana ada perbuatan pidana si Eriknya. Semua sesuai aturan ini yang harus didalami uang ini, masuknya dari siapa, kita ingin kepolisian menyelidikinya,” tuturnya.

“Kita menuntut ini karena klien kami juga dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka. Jadi aneh sekali ini orang sudah jadi korban dijadikan tersangka maka kita minta perlindungan ke pihak kepolisian ada apa ini.Erik sekarang dilaporkan di Poltabes Palembang dengan dugaan penggelapan.

” Kami akhirnya melaporkan S dugaan penggunaan manipulasi data penggunaan data dikenakan Pasal 35 UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Ning)

Tinggalkan Balasan