Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pengendalian AIDS, TBC dan Malaria, Peran Masyarakat Diperluas Mulai 2027

KALIANDA -(deklarasinews.com)- Upaya pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) di Kabupaten Lampung Selatan mulai diperkuat melalui persiapan penerapan Social Contracting pada 2027.

Skema ini membuka ruang lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat untuk terlibat langsung dalam menjangkau masyarakat sasaran program kesehatan.

Persiapan tersebut dibahas dalam Lokakarya Penyusunan Dokumen Perencanaan (Social Contracting) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026).

Perwakilan Adinkes Provinsi Lampung, dr. Indrasari Aulia, mengatakan Lampung Selatan kembali menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam program Social Contracting pada Grant Cycle 8 periode 2027-2029.

Ia menjelaskan, pelaksanaannya akan diarahkan melalui mekanisme swakelola, terutama Swakelola Tipe 3 yang melibatkan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan Swakelola Tipe 4 yang melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas).

“Social Contracting ini memang istilahnya mungkin terdengar asing, tetapi kalau kita bicara swakelola, ini khususnya Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat,” ujar dr. Indrasari.

Menurutnya, persiapan sejak awal diperlukan agar program dapat terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Salah satu langkah yang dibahas adalah mengakomodasi Social Contracting dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2027.

Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Bappeda berperan dalam aspek perencanaan dan penganggaran, BPKAD terkait ruang pendanaan, Inspektorat pada aspek pengawasan, sementara UKPBJ memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Devi Arminanto mengatakan, program tersebut akan diarahkan untuk masuk dalam RKA Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

Ia menambahkan, pencegahan dan pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan sekaligus berkaitan dengan program strategis nasional pemerintah.

“Upaya pencegahan penyakit merupakan bagian penting dalam sektor kesehatan sekaligus berkaitan dengan program strategis nasional Bapak Presiden. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak agar program pengendalian penyakit dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam lokakarya tersebut, peserta juga membahas rencana tindak lanjut untuk 2027, mulai dari pemetaan kebutuhan dan sasaran, penyusunan indikator, mekanisme pelaksanaan hingga sistem pengawasan program.

Keterlibatan OMS dan Pokmas diharapkan dapat memperkuat kegiatan penjangkauan di tingkat masyarakat. Dengan demikian, upaya pengendalian ATM tidak hanya mengandalkan layanan pemerintah, tetapi juga memanfaatkan peran kelompok masyarakat yang memiliki kedekatan dengan sasaran program.

Melalui persiapan sejak tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menargetkan kesiapan pelaksanaan Social Contracting pada 2027 sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencapai target pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria di daerah. (Red)

Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi

KALIANDA -(deklarasinews.com)- Banyak talenta muda di Lampung Selatan dinilai masih membutuhkan ruang untuk tampil dan menunjukkan kemampuan.

Menjawab kebutuhan tersebut, Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan bersiap menghadirkan Karang Taruna Got Talent 2026, sebuah panggung bagi generasi muda untuk mengembangkan bakat, kreativitas, sekaligus meraih prestasi.

Mengusung tema “Nyalakan Potensi, Tunjukkan Prestasi”, ajang tersebut dirancang tidak hanya sebagai kompetisi pencarian bakat, tetapi juga sebagai ruang yang mempertemukan berbagai potensi anak muda Lampung Selatan dalam satu panggung.

Rencana pelaksanaan Karang Taruna Got Talent 2026 dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026).

Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan, Sahirul Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memberikan ruang kepada generasi muda untuk mengembangkan potensi dan kreativitas.

Menurutnya, masih banyak anak muda di Lampung Selatan yang memiliki kemampuan di berbagai bidang, namun belum memperoleh kesempatan yang cukup untuk memperkenalkan bakat mereka kepada publik.

“Acara ini penting karena banyak talenta luar biasa di Lampung Selatan yang belum memiliki ruang yang layak. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk menunjukkan kemampuan dan prestasinya,” ujar Sahirul.

Karang Taruna Got Talent 2026 terbuka bagi beragam jenis talenta. Peserta dapat mengikuti kategori vokal solo, duet maupun grup, tari tradisional, modern dan kreasi, hingga musik instrumental, akustik dan tradisional.

Ruang kreativitas juga dibuka bagi peserta yang memiliki kemampuan seni peran dan komedi, seperti monolog, puisi dan stand up comedy. Selain itu, bakat unik seperti sulap, beatbox dan berbagai atraksi kreatif lainnya juga dapat ditampilkan.

Rangkaian kegiatan akan dimulai dengan pendaftaran yang dibuka pada 21 September hingga 7 Oktober 2026, dengan biaya pendaftaran Rp50 ribu.

Peserta selanjutnya mengikuti verifikasi dan technical meeting pada 8-9 Oktober, kemudian audisi live show pada 10-18 Oktober dan semifinal pada 19-23 Oktober 2026.

Puncak kegiatan atau grand final dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026 di Lapangan Cipta Karya, Kalianda.

Tidak hanya menghadirkan kompetisi bakat, kegiatan tersebut juga akan diramaikan sejumlah agenda pendukung, antara lain wahana permainan, pasar malam, pasar murah serta pelibatan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sejumlah kegiatan sosial juga disiapkan sebagai bagian dari rangkaian agenda Karang Taruna tahun ini.

Untuk memberikan apresiasi kepada peserta, panitia menyiapkan hadiah bagi para pemenang. Juara pertama memperoleh uang pembinaan Rp2,5 juta beserta trofi dan sertifikat, juara kedua Rp2 juta, serta juara ketiga Rp1,5 juta yang masing-masing juga dilengkapi trofi dan sertifikat.

Selain tiga juara utama, panitia menyediakan hadiah Rp750 ribu untuk kategori juara favorit berdasarkan voting penonton dan Rp750 ribu untuk kategori best performance.

Sahirul menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung rencana pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap dukungan juga dapat terus diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Bupati Lampung Selatan selaku pembina utama Karang Taruna, bersama perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, meminta perangkat daerah memberikan dukungan sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Ia menilai Karang Taruna Got Talent 2026 sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi dan kreativitas.

“Kami minta kepada rekan-rekan perangkat daerah untuk mendukung sesuai dengan kemampuan. Kegiatan ini sangat mendukung program Pak Bupati, namun jangan sampai menyalahi aturan. Tetap harus berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui Karang Taruna Got Talent 2026, Lampung Selatan tidak hanya menyiapkan panggung pertunjukan, tetapi juga membuka ruang bagi anak muda untuk tampil percaya diri, mengasah kemampuan dan membawa potensi lokal ke ruang yang lebih luas.

Karang Taruna berharap ajang tersebut dapat menjadi salah satu wadah tumbuhnya talenta-talenta baru Lampung Selatan yang mampu mengembangkan prestasi sekaligus membawa nama baik daerah.(Red)

Kriyanusa 2026 Jadi Panggung Wastra Lampung Selatan, Dukungan UKP Pariwisata Perluas Jejak ke Pasar Nasional

JAKARTA -(deklarasinews.com)- Keikutsertaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lampung Selatan dalam Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 mendapat penguatan melalui kehadiran Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang turut melihat langsung potensi pengembangan produk kriya daerah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan pasar.

Kehadiran Zita di stan Dekranasda Lampung Selatan pada hari ketiga Kriyanusa 2026, Senin (28/9/2026), tidak sekadar menjadi bentuk apresiasi terhadap karya para perajin.

Dialog bersama pengurus stan dan perajin juga membuka ruang untuk melihat peluang pengembangan wastra Lampung Selatan, mulai dari desain, keberagaman produk, hingga penerapannya dalam berbagai kebutuhan gaya hidup.

Zita mendorong para perajin untuk terus merangkul lebih banyak pelaku kriya dan memperkuat inovasi agar wastra tidak berhenti sebagai produk tradisional, tetapi berkembang menjadi produk siap pakai yang mampu menjangkau konsumen lebih luas.

“Rangkul perajin dan lebih berinovasi untuk memperbanyak produk siap pakai,” ujar Zita saat mengunjungi stan Dekranasda Lampung Selatan di Kriyanusa 2026, Senin (28/9/2026).

Zita yang hadir dalam kapasitasnya sebagai UKP Bidang Pariwisata juga mengapresiasi produk wastra yang ditampilkan Lampung Selatan. Menurutnya, pengembangan desain, keberagaman kreasi, serta penerapan wastra dalam berbagai produk menjadi bagian penting agar kekayaan kain tradisional semakin dekat dengan pasar modern.

Bagi Dekranasda Lampung Selatan, dukungan tersebut memperkuat arah keikutsertaan daerah dalam Kriyanusa 2026 yang berlangsung pada 26-30 September 2026 di Hall A dan Hall B Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta.

Pameran berskala nasional bertema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia” itu dimanfaatkan untuk memperkenalkan produk kriya unggulan Lampung Selatan sekaligus memperluas akses pasar, jejaring usaha, dan peluang kolaborasi bagi para perajin.

Ragam produk yang ditampilkan mencakup wastra khas seperti Tapis Inuh, rajut dan sulam bermotif etnik, hingga berbagai aksesori berbahan lokal. Kehadiran produk-produk tersebut membawa identitas kriya Lampung Selatan ke ruang pasar yang lebih luas, dengan tetap mempertahankan karakter dan nilai budaya yang melekat pada setiap karya.

Zita menilai Kriyanusa juga memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar ruang pemasaran. Pertemuan antarperajin dan Dekranasda dari berbagai daerah dapat menjadi kesempatan untuk saling belajar, memperkaya khazanah wastra Nusantara, sekaligus memacu lahirnya inovasi baru.

“Lewat event Kriyanusa ini, masing-masing Dekranasda dituntut untuk lebih bisa mengambil peran dalam melestarikan, membina, dan ikut memasarkan wastra sebagai identitas dan kebanggaan budaya masing-masing daerah,” kata Zita.

Dalam kunjungan tersebut, Zita Anjani turut didampingi Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Lampung Selatan Rheny Apriyani Anwar dan Wakil Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Lampung Selatan Ratna Yanuana Supriyanto.

Zita juga mengunjungi sejumlah stan peserta Kriyanusa lainnya untuk memberikan apresiasi dan dukungan kepada para pelaku kriya dari berbagai daerah.

Ke depan, keikutsertaan Kabupaten Lampung Selatan diarahkan tidak berhenti pada eksposur pameran. Dekranasda menargetkan penguatan rantai pasok dan perluasan kolaborasi bisnis, termasuk melalui skema business to business (B2B), sehingga produk kriya daerah dapat masuk ke segmen pasar yang lebih beragam.

Arah tersebut mencakup pengembangan produk yang dapat menjangkau kalangan milenial, desainer, industri perhotelan, hingga wisatawan mancanegara. Dengan inovasi desain dan peningkatan kualitas produksi, wastra serta produk kriya Lampung Selatan diharapkan dapat berkembang sebagai bagian dari gaya hidup modern tanpa kehilangan identitas budayanya.

Melalui Kriyanusa 2026, Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya membawa produk kriya untuk diperkenalkan, tetapi juga memperluas ruang perajin untuk belajar, membangun jejaring, dan membaca peluang pasar.

Dukungan dari sektor pariwisata nasional menjadi salah satu penguat agar potensi kriya daerah dapat terus berkembang sebagai identitas budaya sekaligus bagian dari penggerak ekonomi masyarakat. (Red)

Meski Status GAK Membaik, Pemkab Lampung Selatan Minta Kesiapsiagaan Tetap Dijaga

KALIANDA -(deklarasinews.com)- Penurunan status Gunung Anak Krakatau (GAK) dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) disambut dengan rasa syukur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Namun demikian, seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk tidak menurunkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang masih dapat terjadi.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, M. Darmawan, saat memimpin Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Selatan, Kalianda, Senin (28/9/2026).

Dalam amanat Bupati yang dibacakan Darmawan, disampaikan bahwa tren aktivitas Gunung Anak Krakatau yang terus menurun hingga statusnya ditetapkan menjadi Level II merupakan perkembangan yang patut disyukuri. Meski demikian, masyarakat maupun pemerintah daerah tetap harus mematuhi seluruh ketentuan keselamatan yang berlaku.

“Tetapi saya ingin kita memahami bahwa penurunan status tersebut bukan berarti kewaspadaan kita ikut menurun. Batas aman dan ketentuan keselamatan tetap harus dipatuhi,” kata Darmawan.

Menurutnya, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum kondisi darurat terjadi. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan berbagai aspek pendukung penanggulangan bencana telah disiapkan sejak dini, mulai dari data kebencanaan, jalur evakuasi, hingga pembagian tugas dan peran masing-masing pihak.

Darmawan mengatakan, tujuan dari upaya tersebut adalah agar masyarakat tetap tenang ketika menghadapi situasi darurat, namun memahami langkah yang harus dilakukan apabila terjadi bencana.

“Prinsipnya sederhana: kita tidak ingin masyarakat panik, tetapi masyarakat harus tahu apa yang harus dilakukan. Tetap tenang, tetapi jangan lengah,” ujarnya.

Selain menyoroti kesiapsiagaan bencana, Bupati Egi juga meminta seluruh ASN menjadikan apel mingguan sebagai momentum untuk mengevaluasi capaian pekerjaan sekaligus memastikan berbagai tugas yang masih perlu diselesaikan dapat berjalan sesuai target.

Para kepala perangkat daerah diminta terus memantau perkembangan pekerjaan di unit kerja masing-masing. Apabila terdapat kendala, agar segera dikomunikasikan sehingga dapat dicarikan solusi bersama dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kalau ada pekerjaan yang masih terkendala, segera komunikasikan. Jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar. Kita cari solusi bersama agar program dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tepat waktu dan memberikan hasil nyata,” ujar Darmawan.

Menutup amanatnya, Bupati Egi melalui Darmawan mengajak seluruh jajaran ASN untuk terus memperkuat disiplin kerja, koordinasi, dan kepekaan terhadap berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.

Program yang masih berjalan diminta terus dikawal, sementara tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan harus terus diperkuat.

“Saya berharap seluruh jajaran bekerja dengan disiplin, saling berkoordinasi, dan peka terhadap persoalan yang ada di lingkungan masing-masing,” kata Darmawan. (Red)

Inspektorat Lampung Turun ke Lampung Selatan, Tata Kelola dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Pembinaan

KALIANDA -(deklarasinews.com)- Penguatan tata kelola pemerintahan menjadi fokus pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan antara Tim Inspektorat Provinsi Lampung dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (28/9/2026).

Pembinaan dan pengawasan ini mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kerja sama daerah. Selain aspek umum, pengawasan juga diarahkan pada sejumlah urusan pemerintahan teknis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekdakab Lampung Selatan Supriyanto mengatakan, kehadiran Tim Inspektorat Provinsi Lampung menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Menurutnya, proses pembinaan dan pengawasan tidak semata-mata berkaitan dengan pemeriksaan administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk melakukan sinkronisasi, mengidentifikasi hal-hal yang perlu mendapat perhatian, serta memastikan perangkat daerah memenuhi kelengkapan dokumen dan melaksanakan program sesuai ketentuan.

“Yang paling penting adalah setiap perangkat daerah harus proaktif, menugaskan staf yang memahami bidangnya, mengikuti proses pembinaan ini, serta terus memonitor perkembangan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujar Supriyanto.

Ia meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan mengikuti rangkaian kegiatan secara serius. Terlebih, sejumlah perangkat daerah menangani urusan pemerintahan dasar dan program strategis yang pelaksanaannya terintegrasi dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun nasional.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat Provinsi Lampung Andrian Syarief mengapresiasi penerimaan Pemkab Lampung Selatan terhadap Tim Inspektorat Provinsi Lampung.

Andrian menjelaskan, pembinaan dan pengawasan umum akan melihat sejumlah aspek, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pelayanan publik hingga kerja sama daerah.

“Pembinaan dan pengawasan ini bukan semata-mata untuk melihat kekurangan, tetapi bagaimana kita memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Andrian.

Pada pengawasan teknis, salah satu urusan yang menjadi perhatian adalah bidang kesehatan. Aspek yang dilihat antara lain ketepatan perencanaan, akuntabilitas pemanfaatan anggaran, serta dukungan sarana dan prasarana.

Sementara pada urusan pekerjaan umum dan perumahan, pengawasan antara lain diarahkan pada dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah.

Melalui pembinaan dan pengawasan tersebut, Pemkab Lampung Selatan diharapkan semakin memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penguatan itu pada akhirnya diarahkan agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan Wahidin Amin, Staf Ahli Bupati Bidang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan Yanny Munawarty, Asisten Bidang Administrasi Umum Edy Firnandi, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, beserta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (Red)

 

Siap-Siap Sanksi Disiplin Menanti ASN yang Mangkir Apel, Pemkab Lampung Selatan Bangun Kepatuhan Lewat Sidak Acak

KALIANDA -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerapkan inspeksi mendadak (sidak) secara acak usai apel mingguan, Senin (28/9/2026), sebagai langkah menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sanksi disiplin menanti sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan.

Sidak dilakukan dengan metode undian terhadap perangkat daerah yang menjadi sampel pemeriksaan. ASN yang tidak hadir kemudian diverifikasi untuk memastikan alasan ketidakhadirannya, termasuk ada atau tidaknya surat tugas atau keterangan resmi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, mengatakan metode undian dipilih agar pemeriksaan tidak hanya menyasar perangkat daerah tertentu dan dapat dilakukan secara acak.

“Jadi kita tidak mungkin memeriksa semua orang satu per satu di seluruh perangkat daerah. Karena itu kita ambil sampel melalui undian. Perangkat daerah yang terpilih itulah yang kita sidak dan kita hitung kehadirannya,” kata Darmawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim akan mencatat jumlah ASN yang seharusnya hadir dan membandingkannya dengan jumlah yang mengikuti apel.

Bagi ASN yang tidak hadir, akan dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut memiliki alasan yang sah.

Jika tidak ditemukan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, ASN bersangkutan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan secara berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga Inspektorat dan unsur kepegawaian.

Darmawan menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah memiliki konsekuensi disiplin kepegawaian.

“Semua ada tindak lanjutnya. Yang tidak hadir dalam apel sebelumnya juga sudah kita tindaklanjuti. Ada hukumannya, sesuai dengan kriteria mereka yang tidak hadir,” tegasnya.

Menurut Darmawan, penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan disiplin ASN. Pemerintah tidak hanya ingin memastikan pegawai hadir ketika dilakukan pemeriksaan, tetapi membangun kepatuhan yang berlangsung secara konsisten.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan pola sidak acak sengaja diterapkan agar ASN tidak dapat memperkirakan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

“Kalau nanti kita tentukan di Minggu pertama atau kedua, semua orang akan siap-siap. Karena itu kita lakukan secara acak. Kapan saja kita lihat waktu yang tepat,” kata Edy.

Dengan pola tersebut, ASN diharapkan menjaga kedisiplinan setiap saat, bukan hanya ketika mengetahui akan ada pemeriksaan. Kehadiran dalam apel pun diharapkan berkembang menjadi kebiasaan yang melekat dalam budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Edy mengatakan pola tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap kehadiran ASN dalam apel mingguan. Menurutnya, jumlah peserta apel setiap Senin kini terlihat semakin ramai.

“Setiap apel Senin sekarang ramai terus. Kehadirannya signifikan. Makanya undiannya kita acak, jadi mereka harus hadir terus,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN yang terbukti melanggar ketentuan disiplin akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.

Melalui sidak acak dan tindak lanjut yang konsisten, Pemkab Lampung Selatan ingin menggeser disiplin ASN dari sekadar kepatuhan karena takut terhadap sanksi menjadi kesadaran menjalankan kewajiban sebagai aparatur dan pelayan publik.

Dengan demikian, sidak tidak sekadar menjadi pemeriksaan sesaat, tetapi instrumen membentuk kebiasaan kerja yang konsisten, termasuk menjadikan kehadiran apel sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. (Red)

a17 Desa dari 17 Kecamatan Disiapkan Jadi Wajah Tata Kelola Antikorupsi Lampung Selatan

LAMSEL  -(deklarasinews.com)- Sebanyak 17 desa yang mewakili 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mulai dipersiapkan untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi.

Persiapan tersebut tidak hanya diarahkan pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pendampingan menjadi bagian penting dalam proses tersebut, terutama untuk membenahi pengelolaan pemerintahan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pengawasan hingga pengelolaan aset. Setiap dokumen yang disiapkan diharapkan benar-benar menggambarkan pelaksanaan pemerintahan di lapangan.

Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (25/9/2026).

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, program pembinaan dan pendampingan Desa Antikorupsi bukan merupakan kegiatan baru.

Program tersebut telah dilaksanakan selama beberapa tahun sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pe            merintahan desa yang semakin baik.

Tahun ini, sebanyak 17 desa dipilih untuk mengikuti pendampingan, masing-masing satu desa dari setiap kecamatan berdasarkan usulan camat.

Dari 17 desa tersebut, nantinya akan disaring menjadi lima desa untuk diusulkan mengikuti tahapan penilaian pada tingkat provinsi.

“Pendampingan akan mulai dilakukan pada 28 September 2026 secara bergiliran, sementara proses penilaian direncanakan berlangsung pada Desember mendatang,” kata Badruzzaman.

Menurutnya, pendampingan diperlukan karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan, serta penerapan prosedur dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Karena itu, ia meminta pemerintah desa tidak memandang pendampingan hanya sebagai proses melengkapi dokumen penilaian. Setiap dokumen yang disiapkan harus mencerminkan kegiatan dan tata kelola yang benar-benar dilaksanakan di desa.

“Yang paling penting bukan sekadar melengkapi dokumen, tetapi bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” tegasnya.

Selain memastikan kesesuaian administrasi dan pengelolaan keuangan, pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Desa didorong menyediakan informasi mengenai APBDes, sumber pendapatan desa, prioritas penggunaan Dana Desa hingga alokasi anggaran yang dapat diakses masyarakat.

Keterbukaan tersebut juga perlu didukung dengan mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas. Pemerintah desa diharapkan memiliki sistem untuk menerima, menangani dan menindaklanjuti pengaduan, baik melalui kanal konvensional maupun digital, sekaligus menginformasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat.

Dalam prosesnya, perangkat daerah terkait turut mengambil bagian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan dalam pembinaan tata kelola pemerintahan desa, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung aspek keterbukaan informasi publik serta penyediaan media informasi desa.

Badruzzaman juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara tim pendamping dan pemerintah desa. Arahan yang diberikan harus konsisten sehingga desa memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan perbaikan dan memenuhi indikator penilaian.

Pendampingan juga diharapkan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumentasi musyawarah, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan hingga berbagai kegiatan desa harus menggambarkan kondisi sebenarnya, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.

Melalui proses tersebut, 17 desa yang mewakili seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan diharapkan tidak hanya siap menghadapi penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi, tetapi juga mampu memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

 

Pemkab Lampung Selatan Buka Ruang Olahraga Bersama di GWH, Ajak Warga Bangun Kebiasaan Hidup Sehat

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat melalui kegiatan Senam Kesegaran Jasmani yang digelar secara rutin setiap Jumat.

Kegiatan tersebut tidak hanya diikuti aparatur pemerintah, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang ingin berolahraga bersama.

Senam rutin itu berlangsung di Gedung Olahraga Way Handak (GWH), Kalianda, Jumat (25/9/2026), dan diikuti jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat sekaligus mendukung visi Lampung Selatan Maju.

Menurut Edy, olahraga bersama setiap pekan tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga menjadi sarana mempererat kebersamaan serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat.

“Hari ini kita melaksanakan senam rutin setiap hari Jumat sebagai bentuk komitmen mewujudkan Lampung Selatan sehat, Lampung Selatan jaya,” ujar Edy.

Ia menegaskan, kegiatan senam tersebut tidak diperuntukkan khusus bagi pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Masyarakat umum juga dipersilakan untuk bergabung dan mengikuti kegiatan olahraga bersama tersebut.

“Senam ini terbuka, masyarakat juga bisa bergabung, senam bersama-sama,” katanya.

Edy mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai salah satu pilihan olahraga yang mudah dilakukan, sekaligus menjadi ruang untuk membangun interaksi dan kebersamaan antara pemerintah dan warga.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap pekan itu, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak masyarakat yang menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

Dengan semangat hidup sehat dan kebersamaan, senam rutin setiap Jumat diharapkan mampu menjadi ruang positif yang mendorong lahirnya masyarakat Lampung Selatan yang lebih sehat, bugar, dan produktif.

 

Pemkab-DPRD Lampung Selatan Buka Ruang Dialog, Aspirasi Masyarakat Adat soal Geothermal Rajabasa Ditindaklanjuti

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Rencana pengembangan panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa kembali menjadi perhatian. Kali ini, masyarakat adat Segekhi Suku menyampaikan aspirasi dan sejumlah kekhawatiran secara langsung dalam forum bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).

Forum tersebut membahas rencana perpanjangan izin dan pengembangan proyek geothermal oleh PT Supreme Energy, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai lingkungan, sumber daya alam, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Rajabasa.

Perwakilan Tokoh Pemuda Segekhi Suku, Arhan, menyampaikan keberatan masyarakat terhadap rencana pembukaan lahan hutan sekitar 50 hektare yang disebut berkaitan dengan pengembangan geothermal. Masyarakat juga meminta informasi yang lebih terbuka dan menyeluruh mengenai rencana kegiatan serta potensi dampaknya.

Kekhawatiran tersebut, menurut masyarakat, semakin menguat setelah mereka mengikuti audiensi akademis dengan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila). Dalam RDP, masyarakat menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari kemungkinan perubahan kondisi aliran air dan sumber mata air, aktivitas kegempaan, keberadaan situs budaya dan tatanan adat, hingga potensi paparan gas hidrogen sulfida (H₂S).

Berbagai aspirasi itu kemudian mendapat perhatian dari jajaran DPRD Lampung Selatan. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, terutama terhadap hal-hal yang dinilai berkaitan dengan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

“Kami mendukung penuh sikap dan penolakan keras yang disampaikan Forum Tokoh Adat serta Pemuda Segekhi Suku. Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis,” kata Erma.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menempatkan komunikasi antarpihak sebagai bagian penting dalam merespons aspirasi tersebut.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tri Umaryani menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dan pihak terkait.

Pemkab Lampung Selatan, kata dia, siap mempertemukan masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara langsung dalam ruang dialog.

“Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan,” ujar Tri.

Tri menegaskan, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam menjembatani komunikasi antarpihak. Dalam konteks itu, Pemkab Lampung Selatan tidak berada dalam hubungan kerja sama langsung dengan PT Supreme Energy.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap bekerja dalam koridor kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, kewenangan teknis terkait perizinan, penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), hingga perpanjangan izin proyek geothermal berada pada Pemerintah Pusat.

Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Pemkab Lampung Selatan tetap berperan dalam menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.

Berbagai poin dalam forum, termasuk terkait sosialisasi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat adat, akan diinventarisasi untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan secara resmi kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai masukan dari masyarakat tetap tercatat dan dapat menjadi bahan dalam pembahasan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Pembahasan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut rencana pengembangan panas bumi, tetapi juga bagaimana kepentingan pembangunan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta keberadaan masyarakat adat dapat dibicarakan secara terbuka dalam proses yang melibatkan para pihak.

 

ASN Lampung Selatan Bisa Kuliah Sambil Tetap Bekerja, Kelas Nonreguler UIMandiri Buka Jalan Tingkatkan Kompetensi

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Kesempatan meningkatkan pendidikan tanpa harus meninggalkan pekerjaan kini menjadi salah satu opsi yang dijajaki Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Peluang tersebut dibahas dalam audiensi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bersama jajaran Universitas Indonesia Mandiri (UIMandiri) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertemuan itu, UIMandiri menawarkan sejumlah program pendidikan kelas nonreguler yang dirancang untuk mahasiswa yang telah bekerja.

Sistem pembelajaran hybrid menjadi salah satu pilihan yang memungkinkan kegiatan perkuliahan disesuaikan dengan aktivitas kedinasan.

Supriyanto mengatakan, audiensi tersebut menjadi bagian dari penjajakan peluang kerja sama di bidang pendidikan, khususnya untuk membuka akses peningkatan pengetahuan dan kompetensi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Ini merupakan ruang bagi para ASN yang ingin menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi, baik pada jenjang D3 maupun S1,” ujar Supriyanto.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, akses pendidikan yang dapat berjalan beriringan dengan pekerjaan menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan.

Kesempatan tersebut dinilai relevan bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan formal, tetapi tetap harus menjalankan tugas kedinasan.

Dengan pola pembelajaran yang lebih fleksibel, proses peningkatan kompetensi diharapkan dapat berlangsung tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan.

Sementara itu, Rektor UIMandiri Rustono Farady Marta menjelaskan, kelas nonreguler yang ditawarkan tersedia pada sejumlah program studi, di antaranya S1 Teknik Industri, S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), dan S1 Desain Komunikasi Visual.

Pembelajaran menggunakan sistem hybrid, dengan kegiatan daring yang didominasi pada Kamis dan Jumat setelah pukul 17.00 WIB serta Sabtu sebelum pukul 17.00 WIB.

“Kami ingin menginformasikan adanya kelas nonreguler di beberapa fakultas, seperti S1 Teknik Industri, S1 PGSD, dan S1 Desain Komunikasi Visual. Metode pembelajarannya secara hybrid,” jelas Rustono.

Ia mengatakan, S1 Teknik Industri memiliki cakupan keilmuan yang luas sehingga dapat diterapkan pada berbagai bidang pekerjaan dan sektor industri, termasuk bidang yang berkaitan dengan peternakan, perikanan, serta sektor lainnya yang dikelola perangkat daerah.

Selain program sarjana, UIMandiri menawarkan D3 Bahasa Inggris dengan masa pendidikan tiga tahun. Program tersebut lebih menitikberatkan pada praktik agar mahasiswa memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dapat diterapkan dalam lingkungan kerja.

“Untuk D3 Bahasa Inggris, kami ingin membekali mahasiswa agar berani menggunakan bahasa Inggris dan mampu terhubung dengan dunia internasional,” katanya.

Rustono menyebut, kemampuan bahasa Inggris semakin dibutuhkan pada berbagai sektor, antara lain pariwisata, penerbangan, teknologi, dan bidang pekerjaan lainnya yang memiliki keterhubungan dengan lingkungan internasional.

Untuk kelas nonreguler D3 Bahasa Inggris, biaya pendidikan yang ditawarkan sebesar Rp900 ribu per semester atau sekitar Rp150 ribu per bulan.

Program tersebut juga tidak mewajibkan mahasiswa menyusun skripsi. Kegiatan praktik dapat disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing sehingga pembelajaran diharapkan memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan pekerjaan.

“Ketika seseorang sudah mahir berbahasa Inggris, itu menjadi unique selling point yang dapat memperluas peluang karier. Karena itu, kemampuan bahasa Inggris tidak hanya dipelajari secara teori, tetapi juga diterapkan secara langsung,” ujar Rustono.

Ia menambahkan, pembelajaran D3 Bahasa Inggris juga diarahkan pada kebutuhan sektor pariwisata dan penerbangan yang membutuhkan kemampuan komunikasi internasional.

Melalui penjajakan tersebut, Pemkab Lampung Selatan dan UIMandiri sama-sama melihat peluang pengembangan kompetensi aparatur melalui akses pendidikan yang lebih fleksibel, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan aktivitas pekerjaan.