Camat Kotaagung Timur: Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Pekon Mengacu Perbup No.11/2016

TANGGAMUS –(deklarasinews.com)– Menjelang pelantikan Kepala Pekon terpilih se-Kabupaten Tanggamus pada Senin 8 Maret 2021. Pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon hangat diperbincangkan, ini penjelasannya.

Camat Kotaagung Timur, Yulinarti mengatakan, untuk melakukan pemberhentian dan penangkatan aparatur pekon, harus mengacu pada Peraturan Bupati No 11 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 th 2015. Tentang pedoman pembentukan organisasi tata kerja pemerintahan pekon, dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon.

Kepala pekon harus jeli melihat dan menilai kinerja aparaturnya, dengan memberikan bimbingan dan pelatihan sesuai dengan tupoksinya, sebelum melakukan pergantian.

Pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon harus melalui rekomendasi camat, sebelumnya camat akan memvalidasinya terlebih dahulu. Kakon yang melangar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis terlebih dulu sebelum memberikan rekomendasi.

“Saya berharap kepada kepala pekon terpilih untuk amanah dalam mengemban tugas, dengan semangat baru untuk membangun pekon dan mensejahterakan masyarakat di pekonnya masing-masing, tetap bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten,” Ujarnya kepada deklarasinews.com Sabtu (6/3)

Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahn Pekon (Kabag Tapem) Syarif Zulkarnain mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon merupakan hak dan wewenang kepala pekon.

“Rekomendasi camat itu mutlak, kepala pekon harus berkoordinasi terlebih dahulu, camat juga tidak bisa serta merta memberikan rekomendasi sebelum melakukan validasi, Jelas Syarif. (Marhandi)

Tinggalkan Balasan