CANDIPURO-(deklarasinews.com)-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan Rohadian dan Camat Candipuro Wasidi tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi didesa Sinar Palembang antara Kepala desa bersama BPD.
Musyawarah yang digelar di kantor Camat Candipuro dan dihadiri oleh Kadis PMD Lamsel Rohadian, Camat Candipuro, Kapolsek Candipuro AKP Deprolison, Danramil Candipuro Kapten Inf Suyanto, Kades Sinar Palembang Sukoco, BPD serta perwakilan masyarakat tidak menemukan hasil.
Draf hasil musyawarah sebelumnya yang sudah dipersiapkan sia-sia belaka, pasalnya anggota BPD yang hadir tidak mau menandatangani hasil musyawarah yang sudah digelar.
“Mohon maaf, kami tidak bisa tanda tangan, kami ini perwakilan dari masyarakat, sebelum RAPBDes itu dirubah kami belum mau tanda tangan ” ujar Manilal, salah satu wakil ketua BPD Sinar Palembang.
Camat Candipuro Wasidi kepada media ini mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pertemuan antara kepala desa dengan BPD desa Sinar Palembang yang dihadiri oleh Uspika dan Kadis PMD Lamsel di Kecamatan Candipuro, dan pada saat itu pihak BPD belum mau menanda tangani hasil musyawarah dan APBDes 2020 ” kata Wasidi.
Namun demikian lanjut Wasidi, pihaknya bersama Dinas PMD memberikan kesempatan kepada BPD memberikan waktub hingga hari Jumat (21/03/2020) untuk menanda tanganinya.
Ditempat terpisah Ketua BPD Sinar Palembang Sohibun, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani APBDes 2020 sebelum ada perbaikan. Pasalnya dalam Draf tersebut lanjutnya, masih ada item pekerjaan tahun 2019 yang dimasukkan kembali pada Draf APBDes 2020, serta beberapa Item lainya yang tidak dimusyawarahkan sebelumnya namun sudah dimasukkan
“maaf kami tidak mau tanda tangan sebelum ada perbaikan APBDes itu ” katanya.
Sementara Kepala desa Sinar Palembang Sukoco tetap kekeh pada pendirianya tentang APBDes 2020 yang sudah dibuatnya, menurutnya sebelum APBDes itu dibuat sudah dilakukan Musdus, Musdes dan dihadiri oleh semua unsur bahkan BPD walaupun tidak semua hadir ” katanya.
Oleh karena itu karena pihak BPD tidak mau tanda tangan, maka dirinya akan laporkan atau konsultasikan kepada Kadis PMD Lampung Selatan tentang hal ini
“APBDes ini hasil musyawarah dari tingkat bawah, dan kalau BPD tidak mau tanda tangan, ini akan saya konsultasikan ke Kadis PMD Lamsel ” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Jumat (21/03/2020) Kades Sinar Palembang Sukoco dan BPD melakukan pertemuan membahas rentang APBDes 2020, dengan catatan perbaikan sbb :
- Pembangunan perencanaan jl Gg Manggis dan dialihkan kepada pekerjaan lainya.
- Pembangunan peninggian jalan Gg Melati.
- Peninggian jalan samping Posyandu.
- Pembangunan galian siring
- Pembangunan badan usaha tani.
- Pemerataan jalan Marzuki.
- Rehab Posyandu dialihkan kepada Kesejahteraan kades.
- Pekerjaan pengerasan jalan Onderlagh.
- Tembok penahan tanah
- Pembangunan gedung kantor desa.
Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala desa Sinar Palembang Sukoco, Ketua BPD Sohibun beserta anggota, Pendamping desa Edi Muslih dan selururuh aparatus desa setempat, namun tidak ada titik temu antara Kepala desa dan BPD dan tetap tidak mau menanda tangani APBDes 2020 sebelum dilakukan perbaikan. (cak Ton)