PAGARALAM –(deklarasinews.com)-Agaknya hukuman yang dijalani di Lapas kelas III Pagaralam karena kasus narkoba selama ini tidak membuat kapok Umaidi. Terbukti ia kembali diamankan Tim Satnarkoba Senin, (04/03/2020).
Informasi yang dirangkum dalam rangka mencipkan Kota Pagar Alam yang bebas dari Narkoba Tim ”Jangan Gurah” Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam pada tanggal 04 Maret 2020 kembali mengulang pengagum barang haram yang diduga jenis sabu-sabu terhadap pelaku a.n. Umidi Harianto (53 tahun).
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-15/III/2020/Sumsel/Res Pga tanggal 03 Maret 2020 tentang Tindak Pidana Narkotika, Tim Jangan Gurah menangkap pelaku dirumahnya di Desa Karang Dalo Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam. Pelaku yang merupakan residivis dengan Kasus yang sama ini ditangkap malam hari pada pukul 21.00 Wib.
Dari hasil penangkapan Tim Jangan Gurah menyita barang dari tersangka berupa :
• 3 (Tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,83 gram
• 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu);
• 6 (enam) buah pipet plastik ;
• 1 (satu) buah pirek kaca;
• 2 (dua) buah korek api ;
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.IK, M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani,S.IK Senin (09/03) menjelaskan dari penangkapan ini, kami Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam segera melengkapi administrasi penyidikannya dan terus melakukan pengembangan serta dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun Penjara.
Tersangka bebas Januari namun baru dua bulan menghirup udara bebas.kembali diamankan kasus serupa, tutupnya. (Repi)