BALIKPAPAN – (deklarasinews.com) – Berdasarkan analisis perkembangan Covid-19 secara nasional, Kota Balikpapan mengalami perubahan status dari zona merah yang merupakan daerah dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi menjadi zona oranye atau daerah dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 level sedang.
Perubahan zona ini dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sejak 27 September 2020. Saat ini, Kaltim masuk zona risiko sedang bersama enam kabupaten/kota lainnya. Yaitu, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser dan Penajam Paser Utara.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras kita bersama pemerintah kota dan masyarakat untuk disiplin dalam protokol kesehatan, kita sudah masuk zona oranye. Kita berharap kedisiplinan ditingkatkan agar Balikpapan masuk zona hijau,” tutur Walikota Balikpapan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan saat jumpa pers di Kantor Walikota, hari Kamis (1/10).
Zonasi risiko dihitung berdasarkan tiga indikator utama yani epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan masyarakat. Kemudian pembagian zonasi menjadi empat warna, yakni merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko rendah), dan hijau (tidak tercatat kasus positif selama empat minggu selama berturut-turut).
“Perubahan zonasi ini berbeda dengan zonasi dari Dinas Kesehatan Provinsi, yang menggunakan rumus batasan 50 kasus yang dirawat,” tambah Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Dalam jumpa pers tersebut, Walikota Rizal Effendi juga menyampaikan, setelah meningkatnya kasus terkonfirmasi positif pada wanita hamil yang hingga hari ini mencapai 43 kasus. Maka Pemerintah Kota Balikpapan mulai mewajibkan rapid test massal bagi ibu hamil di puskesmas sesuai domisili masing-masing. Rapid test ini bersifat gratis dan dilakukan pada dua minggu menjelang hari taksiran persalinan.
“Dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan, saat ini ada 5.000 ibu hamil yang menjadi target untuk dilaksanakan rapid test mulai September sampai Desember. Rapid test ini pun kami wajibkan dan segera kami keluarkan surat edarannya,” tutur Rizal Effendi.
Andi Sri Juliarty menambahkan, dalam pelaksanaannya, setiap ibu hamil yang ingin rapid test silahkan datang ke puskesmas sesuai kelurahan masing-masing. Saat ini puskesmas sudah menyiapkan satu hari yang dikhususkan untuk melayani rapid test bagi ibu hamil.
“Rapid test ini tidak bisa dilakukan serentak, karena usia kehamilan berbeda-beda. Kemudian dalam pelaksanaannya, puskesmas menyiapkan satu hari pelayanan agar terpisah dengan masyarakat umum,” ungkapnya. (jt)