Arnandes, Kabiro Deklarasinews: Penjelasan Tentang Rumahkannya 510 Tenaga Kerja PPPK/ASN di Pesisir Barat

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Terkait Rumahkannya 510 Tenaga Kerja PPPK/ASN Kabupaten Pesisir Barat, Kabiro DeklarasiNews Arnandes Mengungkapkan,

Sebenarnya, langkah ini memang harus dilakukan karena banyak ditemukan kekurangan dalam syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perundang-undangan untuk menjadi PPPK/ASN tersebut.

Namun demikian, Bupati Dedi Irawan dan Irawan Topani, yang memiliki kewenangan, kebijakan, dan toleransi luar biasa, benar-benar bertujuan untuk membangun daerah ini sesuai dengan janji mereka untuk kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, beliau memutuskan untuk memberikan perpanjangan.

Namun, ada beberapa individu yang tetap harus dipulangkan, karena syarat-syaratnya jauh di bawah standar dan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan dan prosedur tetap (PROTAP) yang berlaku untuk menjadi calon PPPK/ASN. Dugaan yang beredar, mungkin ada orang-orang tersebut yang diterima karena adanya kongkalikong.

Masyarakat sebenarnya banyak yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK/ASN, namun mereka mungkin kalah dalam hal “bahan” untuk kongkalikong. Begitulah kira-kira kronologi yang terjadi di masa jabatan sebelumnya.

Jangan sia-siakan kepercayaan dan amanah tugas bagi mereka yang diberi kesempatan menjadi perwakilan rakyat dan pelayan publik. Mengingat tugas kita tidaklah mudah, kita mewakili seluruh masyarakat, rakyat, dan warga Pesisir Barat.

Jika ternyata masih ada yang tidak amanah dan tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat secara transparan, maka kita sebagai jurnalis pers, yang diberi kepercayaan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, akan berfungsi untuk menetralisir segala bentuk racun yang menyebar di tubuh setiap kota, kabupaten, kecamatan, desa, bahkan pelosok sekalipun.

Demikian ungkap Arnandes, Kabiro Deklarasinews. (red)