Almisbat Lampung Ingatkan Keterbukaan Persidangan Bagian Reformasi Peradilan

BANDARLAMPUNG –(deklarasinews.com)– Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Lampung Resmen Kadafi, angkat bicara terkait polemik reproduksi kebijakan pembatasan akses publik dan pers melakukan rekam digital jalannya persidangan di pengadilan, yang sempat viral sepanjang Februari 2020 lalu.

Yakni, terkait kontroversi pascapenerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Hukum MA Pim Haryadi tertanggal 7 Februari 2020, ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia, yang antiklimaks.

Dalam keterangan tertulis di Bandarlampung, Senin (9/3/2020) Resmen memuji respons Ketua MA M Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum MA untuk mencabut SEMA tersebut, usai banjir kritik publik.

Semula, ia menegaskan, pihaknya sempat menimbang untuk menyurati MA memprotes terbitnya edaran. “Sebab ini berulang. 2018 juga pernah begini. Mendengar MA telah menganulir ini, kami turut lega,” aku dia.

Mencermati keterangan Ketua MA diperkuat Jubir MA Andi Samsan Nganro, pencabutan didasari hasil telaahan penelitian internal MA bahwa ke-12 poin edaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka kelancaran-ketertiban persidangan, Resmen mengaku bisa menerima rasionalisasi itu.

Diketahui, poin ketiga SEMA paling disorot, soal pengambilan foto, rekaman suara dan rekaman TV atas proses persidangan harus seizin ketua pengadilan setempat. Termasuk di Lampung, aturan ini juga jadi ‘bumerang’ bagi awak pers yang biasa meliput di PN Tanjungkarang, sebelum akhirnya dicabut.

Lebih lanjut, Resmen yang juga berprofesi advokat ini menyebut, prinsip persidangan yang terbuka untuk umum dalam perkara pidana diatur UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP dan PP 27/1983. Bahwa pada dasarnya persidangan yang terbuka untuk umum merupakan bagian hak terdakwa –hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).

Untuk diketahui, imbuhnya, prinsip sidang terbuka untuk umum juga terpaut keabsahan dan kekuatan hukum putusan pengadilan. Pasal 1 angka 11 KUHAP menyebut, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

“Secara hukum acara, semua putusan pengadilan hanya dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum,” kandidat doktor hukum Universitas Jayabaya, Jakarta ini mengutip Pasal 195 KUHAP.

UU Nomor 48/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman juga lebih terang-benderang, tegas Resmen.

“Pasal 13 beleid ini mengatur tentang persidangan terbuka untuk umum, yaitu (1) semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain; (2) putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum; (3) tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.”

Lalu, terdapat pengecualian pernyataan sidang terbuka untuk umum (dinyatakan tertutup untuk umum) oleh hakim ketua sidang, berlaku hanya untuk keperluan pemeriksaan sidang perkara tentang kesusilaan atau terdakwa masih anak-anak (Pasal 153 ayat 3 KUHAP).

Pengecualian ini, sebut ia, umumnya berlaku di kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kesusilaan dan kasus tertentu. Empat contoh ia sebut. “Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 51/2009, “Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.”

Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 7/1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7/1989 tentang Peradilan Agama, “Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer, “Perkara yang menyangkut kesusilaan, rahasia militer dan/atau rahasia negara disidangkan secara tertutup.”

Pasal 54 UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, “Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.”

“Poinnya, semua persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Andaipun majelis hakim memutuskan suatu persidangan bersifat tertutup, kepadanya berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP,” tandasnya.

Di luar perkara pidana, kata dia, persidangan terbuka untuk umum diterapkan pula dalam perkara uji materiil (judicial review/JR) di MK (Mahkamah Konstitusi) seperti diatur Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 24/2003 tentang MK.

“Juga dalam perkara hak paten di Pengadilan Niaga sesuai ketentuan Pasal 121 ayat (3) UU Nomor 14/2001 tentang Paten,” jabarnya.

“Apakah publik termasuk pers diperbolehkan untuk merekam jalannya persidangan yang dinyatakan ketua majelis hakim terbuka untuk umum? Secara prinsip, tidak ada aturan yang melarang!” seru Resmen.

Alumnus S1 Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) itu menyinggung relatif efektifnya berlaku SEMA 04/2012 tentang Perekaman Proses Persidangan, tertanggal 27 Agustus 2012, yang saat itu dmenimbang ketersediaan sumber daya MA berlaku paling lambat 1 Desember 2012.

“Untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur, maka selain catatan panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan yang selama ini (hingga 2012, red) diatur dalam Pasal 202 ayat (1) KUHAP, ke depannya perlu dilakukan perekaman audio visual yang dilakukan secara sistematis, teratur, dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan,” bunyi latar terbit edaran.

Untuk kebutuhan tersebut, secara bertahap persidangan pengadilan tingkat pertama harus disertai rekaman audio visual dengan ketentuan (1) Hasil rekaman audio visual merupakan komplemen dari Berita Acara Persidangan; (2) Perekaman audio visual dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya; (3) Hasil rekaman audio visual persidangan dikelola oleh kepaniteraan; dan (4) Hasil rekaman audio visual sebagai bagian dari bundel A.

Selanjutnya, untuk memastikan pemenuhan ketentuan itu, prioritas pelaksanaan rekaman audio visual pada persidangan, (1) Untuk tahap awal dilakukan pada perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara lain yang menarik perhatian publik; (2) Ketua Pengadilan wajib memastikan terlaksananya perekaman audio visual sesuai dengan SE ini; (3) Ditjen Badan Peradilan Umum bertanggung jawab terhadap pembiayaan; standarisasi teknis; pembinaan; pemenuhan kebutuhan infrastruktur; evaluasi berkala; dan laporan tahunan kepada pimpinan MA.

“Itu delapan tahun lalu. Hari ini, modernisasi peradilan melalui digitalisasi telah mewabah mahkamah seluruh dunia. Kita bisa lihat kian transparannya jalannya persidangan bukan saja di ranah MA, tapi juga di MK, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial/PHI, dan lainnya,” tutur Resmen, mengimbukan misal selain pengawasan sidang oleh Badan Pengawasan MA, dan Badan Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial.

Bagaimana keterkaitan pengadilan sebagai Badan Publik, dinamika reformasi peradilan pascareformasi, dan kebutuhan keterbukaan persidangan sebagai bagian dari reformasi peradilan, reformasi peradilan bagian dari reformasi hukum, reformasi hukum bagian penuntasan amanat reformasi 1998? Simak ulasan dari Ketua BPD Almisbat Lampung Resmen Kadafi selanjutnya.

Seperti hendak meneguhkan status entitas pengadilan sebagai salah satu Badan Publik, eks aktivis HMI Bandarlampung ini mengelindan pula, sebagaimana ketentuan Pasal 195 KUHAP, sisi putusan pengadilan sebagai informasi publik secara paripurna.

Dia mendasari dua basis yuridis, yakni Pasal 52 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur sanksi bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dan Keputusan MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai komunikan publik agar dapat mudah, efektif, dan efisien mengakses informasi di pengadilan.

Adapun, Pasal 52 Nomor 14/2008 berbunyi “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Lantas, dalam Lampiran I angka II Keputusan MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, disebut seterang-terangnya tiga kategori informasi dalam pelayanan pengadilan: (1) Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; (2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan (3) Informasi yang dikecualikan.

“Poin huruf C.2 Lampiran I angka II KMA ini, jelas juga bahwa terhadap seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik,” terangnya.

Pengadilan, terus dia, wajib mengelola dan memelihara jenis informasi ini untuk memastikan informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

Dan pencari informasi atau pihak-pihak atau rakyat pencari keadilan (justitiabelen atau rechtszoekenden), terus ia lagi, dapat seluas-luasnya mengakses menu informasi yang wajib diberikan atau tersedia, dari informasi proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana prasarana, informasi lain yang dibutuhkan, serta pembaruan informasi lewat fasilitasi situs web resmi pengadilan.

“Program transparansi informasi MA dan badan peradilan dibawahnya, dalam rangka pelayanan publik sekaligus penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik dan KMA Nomor 1-144/2011 macam inilah yang harus ditingkatkan,” pujinya.

Masih terkait dengan transparansi informasi pengadilan bagian transparansi peradilan, Resmen menyebut penerbitan Peraturan MA (Perma) Nomor 1/2014 tanggal 9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan Perma Nomor 9/2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Dari itu, demi turut menggugah semua pihak agar preseden kebijakan langkah mundur –pelarangan perekaman persidangan– ini tak berulang, ia menaut pendapatnya dengan runut menarik benang merah historiografi gerakan reformasi 1998.

“Bangsa ini pantang ahistoris. Peradaban bangsa salah satunya terpantul dari budaya hukum baik apparatus represif negara, juga seluruh rakyat Indonesia. Reformasi 1998 adalah kilas balik terbaik keinginan subjektif sekaligus kebutuhan obyektif perombakan total sistem ekonomi-politik, hukum, sosial budaya, dan seluruh sendi utama kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” prolognya.

Dia berargumen, satu-satunya buah mahal reformasi 1998 yang relatif tersisa kini yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi. Termasuk bentukannya yang terus manifes jadi fakta tak tertolak adalah kemerdekaan pers dan keperkasaan media.

“Sedang satu-satunya yang pokok tapi luput, pelaku sejarah reformasi kecolongan, soal penjagaan ideologi negara Pancasila dari rongrongan penumpang gelap reformasi,” Resmen reflektif.

Bagian penggalan transisi demokrasi, arus reformasi bisa memukul mundur hegemoni negara, memaksa rezim pemerintahan BJ Habibie menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Tanpa itu, kebebasan pers Indonesia hari ini mimpi siang bolong saya kira,” cetus dia.

Seiring, reformasi hukum dan politik ketatanegaraan lewat amandemen UUD 1945 ikut dalam menyentuh sanubari sistem dan praktik distribusi kekuasaan kita, Trias Politika kita, juga birokrasi peradilan, ujarnya.

“Kami catat empat pilar kamar yudikatif, yakni polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut umum, hakim selaku pengadil perkara, advokat selaku pembela pihak berperkara, semua mereformasi diri,” ucap ia.

Wasekjen BPN Almisbat ini lantas merinci sejumlah regulasi yudikatif derivasi UUD ’45 dan MPR pasca-1998. “Dari reformasi lahir UU Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, juga UU Nomor 35/1999 pengganti UU 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, terakhir diubah dengan UU Nomor 48/2009.”

Lalu, UU Nomor 2/2002 pengganti UU 28/1997 tentang Polri, UU 24/2003 jo UU 8/2011 jo Perppu 1/2013 (Mahkamah Konstitusi), UU 16/2004 pengganti UU 5/1991 (Kejaksaan), UU 22/2004 jo UU 18/2011 (Komisi Yudisial), UU 13/2006 terakhir diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU 3/2009 (Perubahan Kedua Atas UU 14/1985 tentang MA), UU 49/2009 (Perubahan Kedua Atas UU 2/1986 tentang Peradilan Umum), UU 50/2009 (Perubahan Kedua Atas UU 7/1989 tentang Peradilan Agama), UU 51/2009 (Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang PTUN), UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan lainnya.

Mengutip mantan Ketua Komisi Yudisial asal Lampung, Suparman Marzuki (dosen FH UII) –reformasi peradilan merupakan salah satu agenda perubahan transisi demokrasi–, ia yakin Ketua MA dan jajaran satu semangat.

“Bahwa keterbukaan persidangan bagian reformasi peradilan, reformasi peradilan bagian reformasi hukum, reformasi hukum bagian penuntasan amanat reformasi,” tutup Resmen Kadafi, mendampingi Ketua Umum BPN Almisbat, yang juga mantan aktivis Pijar Indonesia era senjakala rezim Orde Baru, Hendrik Dikson Sirait. [red/Muzzamil]

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan