TULUNGAGUNG -(deklarasinews.com)- Adik Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yakni Jatmiko Dwijo Saputro S.H, memberikan klarifikasi kepada awak media di sebuah Caffe pada Sabtu (18/04/2026) terkait dirinya tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Tulungagung beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, dirinya tidak terlibat sama sekali dalam perkara OTT Bupati Tulungagung yang sedang ditangani KPK dan hanya berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Jatmiko juga menjelaskan, saat OTT berlangsung dirinya tidak berada di pendopo Kabupaten Tulungagung maupun lokasi yang menjadi sasaran utama tim penindakan petugas KPK. Ia mengaku sedang berada di Desa Gandong Kecamatan Bandung untuk menghadiri kegiatan yasinan di rumah keluarganya.
“Setelah kegiatan yasinan, saat saya pulang, kebetulan berpapasan dengan petugas KPK di jalan, saya gak tau kalau itu petugas KPK. Kemudian saya diminta berhenti ditanya dan dilakukan pemeriksaan terhadap mobil saya, namun saat di periksa tidak ditemukan apa pun,” jelasnya kepada awak media.
Lanjut, kemudian Jatmiko diminta menunggu dan selanjutnya dibawa untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Proses pemeriksaan berlanjut di Mapolres Tulungagung usai dan lanjut ke Bandara Juanda Surabaya menuju ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Selama pemeriksaan di Mapolres Tulungagung maupun di gedung KPK, Jatmiko mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait dugaan praktik jual beli jabatan oleh Bupati Tulungagung, kepemilikan perusahaan (CV), keterlibatan sebagai vendor, hingga dugaan pelaksanaan pengerjaan proyek pemerintah.
“Saya sudah sampaikan secara tegas bahwa saya tidak pernah terlibat dalam dugaan jual beli jabatan, saya juga tidak memiliki CV, tidak menjadi vendor, apa lagi, mengerjakan proyek pemerintah, sama sekali tidak pernah,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak ada barang bukti berupa uang yang disita. Hanya menyampaikan telepon genggam miliknya yang sempat diamankan oleh penyidik KPK.
Menurutnya, keterlibatan Jatmiko dalam pemeriksaan, lebih disebabkan oleh kedekatan hubungan keluarga dengan pihak yang sedang diselidiki oleh oleh petugas Anti Rasuah. Namun, setelah dirinya memberikan keterangan yang cukup kepada petugas KPK, dirinya diperbolehkan pulang karena tidak ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Belajar dari kasus kasus di daerah lain, di mana keluarga pejabat ikut terseret, karena itu saya memilih jaga jarak dan tidak memanfaatkan posisi keluarga, maka dari itu saya memilih tidak terlibat,” jelasnya.
Jatmiko dalam kasus OTO di Kabupaten Tulungagung, menambahkan dirinya diperiksa bersama sekitar 12 orang lainnya. Ia pun menegaskan statusnya dirinya sampai saat ini tetap sebagai saksi.
Hingga saat ini, proses hukum yang ditangani oleh KPK terkait OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo masih berjalan. Namun dari sisi Jatmiko menegaskan, bahwa dirinya tidak terbukti terlibat dan telah memberikan seluruh keterangan yang perlukan oleh penyidik KPK.
“Yang jelas saya sudah kooperatif dan menyampaikan apa adanya sesuai fakta yang saya ketahui, selebihnya menjadi kewenangan KPK,” pungkasnya.(Red)