PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Pertama pelaksanaan operasi Yustisi Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 30 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) terkait Pandemi Covid 19. Di hari pertama ini sebanyak 43 warga yang melakukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Pagaralam, Mastullah Muchis kepada wartawan menjelaskan, operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak hari ini, Selasa (17/11) selama 10 hari yang berakhir pada tanggal 30 November bertujuan mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan. Sanksi denda Rp 50.000 bagi pelanggar merupakan Alternatif Terakhir
Besaran denda ini bisa saja berubah dengan artian tidak sampai Rp.50.000,- namun bisa saja lebih dari Rp.50.000,- tentunya disesuaikan dengan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
“kalau satu kesalahan yang dilanggar tidak lebih dari Rp.50.000.- kalau dua atau tiga pelanggaran bisa jadi lebih dari Rp.50.000,- apalagi kalau sudah sering melakukan pelanggaran.”terangnya seperti diterapkan di salah satu kota di Sumsel ,imbuhnya.
Lanjut Kasatpol PP, hari ini setidaknya 43 warga yang terjaring Operasi Yustisi. Namun belum kita berlakukan denda, tetapi untuk selanjutnya bila masih ada yang melakukan pelanggaran bukan tidak mungkin kita berlakukan denda, dan untuk menentukan dan memberlakukan denda pihaknya akan bekerjasama dengan yang membidangi seperti kepolisian, PPNS, dan Kejaksaan serta Pengadilan kota Pagaralam.
Dan berdasarkan keputusan Tim, bagi pelanggar dihukum dengan hukuman administratif dan polisional, menyanyikan lagu Nasional, mengucap janji tidak akan melangar lagi dan menghadap ke matahari selama 30 menit.
Diharapkan masyarakat tidak sampai kena denda karena situasi yang sulit akibat Covid 19 lebih baik dan bijak uang yang ada digunakan buat kebutuhan keluarga, karena itu ayo patuhi dan terapkan Prokes, tutupnya. (Rep)