PAGARALAM –(deklarasinews.com)– Langka dan melambung nya harga gas 3 kilogram (gas melon) dari pasaran beberapa pekan ini, selain ulah agen nakal, sehingga subsidi dan penyampaiannya tidak tepat sasaran.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Pertamina dan pangkalan dalam pembahasan gas bersubsidi ini. Karenanya Disperindag kota Pagaralam akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian dalam menuntaskan kelangkaan gas melon ini.Seperti dijelaskan oleh Kabid Perdagangan Jefri Zulfikar Senin (13/07).
Disperindag tidak dilibatkan dalam penambahan dan pendistribusian gas melon. “karenanya kita akan koordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian dalam hal ini,” jelasnya.Padahal sudah jelas aturannya, menjual diatas harga eceran tertinggi (HET) ada sanksinya karena melanggar SK Walikota. No 123/2018. Sanksinya berupa pemutusan hubungan kerja.”Bila menjual diatas HET 22 hingga 27 ribu kena sanksi.,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga Panca terpaksa membeli gas 3 kg seharga Rp.30.000-,. “Ya biarlah mahal yang penting ada, yang celaka barangnya tidak ada alias menghilang,” tutupnya. (Repi)