TERNATE –(deklarainews.com)- Dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku Utara (Malut) terdapat beberapa aspek yang harus menjadi perhatian seluruh unsur pemerintah, terutama para Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku Utara serta seluruh lapisan masyarakat. Hal itu disampaikan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dalam video converence di Kantor perwakilan-Ternate, Senin (20/04/2020).
Gubernur dalam pemaparannya menegaskan, bahwa guna memutus mata rantai meluasnya wabah Covid-19
di Maluku Utara, mestinya Pemerintah Kabupaten/Kota lebih maksimal dalam membatasi aktifitas orang diluar rumah terkecuali kebutuhan yang mendesak.
”Kepada masyarakat yang baru melakukan perjalanan keluar daerah dan kembali ke Maluku Utara, terutama dari daerah terjangkit (covid-19), wajib dilakukan karantina dirumah atau tempat karantina yang sudah ditetapkan oleh Kabupaten/Kota masing-masing selama 14 hari,” ucap gubernur.
Lanjut gubernur, hal ini perlu dilakukan agar lebih memperketat pintu-pintu masuk di Kabupaten/Kota guna menghindari meluasnya wabah Covid-19.
”Demi kelancaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota, maka gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara akan membantu gugus tugas Kabupaten/Kota. Untuk itu, saya meminta kepada Bupati/Walikota agar lebih meningkatkan koordiansi dan berkomunikasi dengan gugus tugas Covid-19
Provinsi Maluku Utara,” harapnya.(ais).