SOFIFI –(deklarasinews.com)– Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menginstruksikan pada Bupati dan Walikota untuk segera menutup tempat hiburan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang ada di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing. Hal itu ditegaskan gubernur Malut dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, gubernur dua periode itu meminta kepada Bupati/Walikota agar melayangkan surat dan berkoordinasi dengan para pengusaha tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten/Kota masing-masing, guna mencegah penyebaran Virus Corona.
”Penutupan sementara aktifitas tempat hiburan, sesuai arahan Bapak Presiden RI terkait pembatasan aktivitas sosial guna mengantisipasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) diseluruh Indonesia, dan mencermati kondisi saat ini terkait perkembangan eskalasi dan dinamika penyebaran Covid-19 di provinsi Maluku Utara yang cenderung meningkat,” tegas gubernur dalam suratnya.
Dalam surat tersebut, ada 3 (tiga) poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh para Bupati/Walikota, diantaranya ;
1). sebagai bagian dari Social Distancing (pembatasan sosial) untuk menghambat penyebaran virus yang semakin masif guna menghindari situasi yang lebih buruk, diminta kepada para Bupati dan Walikota untuk melakukan penutupan sementara waktu untuk seluruh tempat hiburan yang dikelola oleh pemerintah daerah, swasta maupun masyarakat.
2). Penutupan sementara tempat hiburan dimaksud sebagaimana poin satu diatas, terhitung mulai tanggap 25 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan bersifat sementara yang mana sewaktu-waktu dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan.
3). Agar proses penutupan sementara tempat hiburan ini, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dan Bupati/Walikota dapat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. (ais).