PAGARALAM –(deklarasinews.com)- Hati hati bila membeli cemilan berupa jangek. Karena saat ini Jangek yang dicampur borak bila dikonsumsi berdampak pada kesehatan.
Atas temuan Tim yang terdiri dari : Disperindagkop,Polres, Satpol PP dan Dinas Pertanian ketika inspeksi mendadak.(sidak) ke beberapa pengusaha home industry Jangek di Pagaralam beberapa waktu lalu.
Mengeluarkan Surat teguran kepada Agen dan Pedagang Jangek tertanggal 12 Maret 2020 sesuai dengan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan consumen dan Peraturan Pemerintah TO Nomor 58/2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Tim Pengawasan Peredaran Barang dari Dinas Pertanian Polres,Satpol PP dan Perindagkop mengeluarkan surat teguran.
Kepala Disperindagkop kota Pagaralam, Dawam melalui Kabid Perdagangan,Jefri Zulfikar,Rabu (18/03) di ruang kerjanya kepada media ini menjelaskan,Sehubungan dengan temuan tersebut dikeluarkan surat teguran karena pengawet borak itu amat berbahaya bagi kesehatan.
“semua Jangek yang dipasarkan mengandung Borak.”jelasnya.
Kita akan tindaklanjuti dengan sangsi sesuai dengan ketentuan UU Nomor : 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 yaitu pidana paliing lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.5 Miliyard,” imbuhnya. (Repi)