Pemprov Malut dan Pemkab Halsel Bahas RDTR dan PZ Kota Labuha

SOFIFI –(deklarasinews.com)- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) selaku perancang dan penyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) Kota Labuha, bertempat di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sofifi, Rabu (11/3/2020).

Dalam rapat tersebut, Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe menjelaskan terkait materi RDTR dan PZ yang sudah digagas oleh Pemkab Halsel yang kemudian akan diboboti oleh TKPRD Provinsi Maluku Utara terkait substansinya.

Dia juga paparkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) merupakan penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain karena diamanatkan oleh UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, RDTR dan PZ ini disusun dengan tujuan agar tercipta arahan penataan ruang yang mengarahkan pada pertumbuhan kawasan sebagai antisipasi terjadinya benturan antar kepentingan dalam pemanfaatan ruang, hingga kedepannya dapat terwujud keharmonisan, kesinambungan dan intensitas penggunaan ruang.

”Sebelum disusun menjadi peraturan daerah, RDTR dan PZ ini harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah Rekomendasi oleh Gubernur. Kabupaten Halmahera Selatan termasuk salah satu dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang dalam menyusun RDTR dan PZ memperoleh Bantuan Teknis (Bantek) dari Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka mendukung sistem Online Single Submission (OSS),” terang Helmi.

Ketua TKPRD Provinsi Malut, Syamsuddin Abd. Kadir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses rekomendasi gubernur terkait dengan RDTR dan PZ Perkotaan Labuha hendaknya dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada gilirannya akan memperoleh RDTR yang berkualitas dan bersinergi dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di Provinsi Maluku Utara.

”Saya harapkan, penyusunan RDTR dan PZ ini di rancang dengan baik dar berbagai aspek regulasi sehingga dapat mengahasil RDTR dan PZ yang berkualitas sesuai dengan harapan kita semua,” kata Samsudin.

Selain itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Halsel, Ramli, menambahkan, bahwa Halmahera Selatan dipilih untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

”Bantuan Tekhnik (bantek) dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Halmahera Selatan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial dan dengan melihat minat investasi yang sangat tinggi di Halmahera Selatan,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Yerrie Pasilia, ST, yang mewakili Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara selaku sekretaris TKPRD Provinsi Maluku Utara, menambahkan, bahwa rekomendasi Gubernur untuk RDTR dan PZ Perkotaan Labuha ini akan segera diselesaikan.

”Mengingat target pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang menginginkan agar Perda tentang RDTR dan PZ ini bisa rampung dalam tahun ini juga,” ungkapnya. (ais).

 

Tinggalkan Balasan