Wakil Ketua DPRD Palembang Minta Pemkot Tindak Tegas Oknum Pengelola Parkir Progresif Yang Menerapkan Tarif Semena-mena

PALEMBANG -(deklarasinews.com)– Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat,SE.,M.Si meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Dispenda dan Satpol PP untuk segera turun tangan mengecek serta menindak oknum pengelola parkir yang menetapkan tarif parkir progresif secara semena-mena tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai aturan tersebut telah membuat masyarakat menjadi korban, lantaran harus menanggung beban biaya parkir yang dinilai memberatkan di sejumlah titik di Kota Palembang.

“Kami meminta Pemkot Palembang melalui Dispenda dan Satpol PP untuk serius melakukan pengecekan di lapangan terhadap pengelola parkir progresif yang diduga menerapkan tarif tidak sesuai ketentuan,” ujar Hidayat.

Parkir progresif sendiri merupakan sistem tarif parkir yang besaran biayanya bertambah sesuai lamanya kendaraan parkir. Sebagai contoh, kendaraan yang parkir pada jam pertama dikenakan tarif dasar, kemudian tarif akan bertambah pada jam berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem ini biasanya diterapkan untuk mengurangi kendaraan parkir terlalu lama di suatu lokasi.

Biasanya, sistem parkir progresif diterapkan di lokasi dengan tingkat aktivitas dan mobilitas kendaraan yang tinggi, seperti pusat mal, perkantoran, rumah sakit, bandara, stasiun, terminal, hotel, kawasan bisnis, hingga gedung parkir bertingkat dan area publik dengan kapasitas parkir terbatas.

Namun, menurut Hidayat, di lapangan masih ditemukan dugaan penetapan tarif yang tidak sesuai aturan, bahkan ada masyarakat yang mengaku dikenakan biaya parkir tinggi tanpa penjelasan yang jelas dari pengelola parkir.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Wali Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan parkir di daerah.

Selain itu, Hidayat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut menyelidiki adanya dugaan permainan tarif parkir progresif oleh oknum tertentu yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta APH turut menyelidiki apakah ada dugaan permainan tarif oleh oknum pengelola parkir progresif yang merugikan masyarakat maupun PAD daerah,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD Kota Palembang juga meminta pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai tarif parkir progresif agar masyarakat mengetahui besaran tarif dan ketentuan pembayaran parkir yang sesuai aturan.

Hidayat menegaskan, DPRD Kota Palembang akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir demi kepentingan masyarakat serta memastikan aturan yang berlaku dijalankan secara transparan dan tidak merugikan warga. (Ning).

Tinggalkan Balasan