BANDAR LAMPUNG –(deklarasinews.com)– Kasus hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan Chromebook perlu dibaca dan dicermati secara hati-hati.
“Hal itu karena tidak hanya melalui sudut pandang hukum pidana korupsi saja, tetapi juga dari perspektif Hukum Administrasi Negara,” kata dosen tetap Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Intan Meitasari, S.H., M.H.
Menurut Intan, perkara tersebut berasal dari sebuah kebijakan publik, yaitu keputusan pemerintah dalam merumuskan, merancang, memilih, dan melaksanakan program digitalisasi pendidikan. Karena itu, ruang publik sangat perlu membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kegagalan kebijakan, dan tindak pidana korupsi.
“Jika di lihat dari segi teori Hukum Administrasi Negara, tindakan pejabat pemerintahan harus diuji melalui tiga unsur utama, yaitu kewenangan, prosedur, dan tujuan. Tidak semua kebijakan yang dianggap gagal, tidak efektif, atau menimbulkan kerugian negara dapat otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Intan.
Ia menjelaskan bahwa pejabat publik dalam menjalankan pemerintahan kerap berada dalam ruang kebijakan yang kompleks. Dalam kondisi tertentu, pejabat memiliki ruang sendiri untuk menggunakan diskresinya, yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan ketika aturan memberikan pilihan, tidak lengkap, tidak jelas, atau terdapat kebutuhan tindakan cepat.
Namun, lanjut Intan, diskresi dalam hal ini tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, tujuan yang benar, itikad baik, serta sesuai dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik.
Intan menambahkan, dalam perkara seperti pengadaan Chromebook, pertanyaan hukumnya tidak boleh berhenti hanya pada “apakah program tersebut kemudian dinilai bermasalah”. Hal yang lebih penting adalah membuktikan apakah sejak awal terdapat penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, niat jahat, atau pengondisian kebijakan yang secara nyata menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
“Apabila tidak terdapat aliran dana yang masuk ke rekening pribadi pejabat yang bersangkutan, maka perkara ini perlu diuji dengan standar pembuktian yang sangat ketat. Ketiadaan aliran dana dalam hal ini memang tidak otomatis menghapus kemungkinan korupsi, tetapi dugaan keuntungan tidak langsung tetap harus dibuktikan secara terang, konkret, dan meyakinkan,” jelasnya.
Menurutnya, hukum pidana tidak boleh bekerja hanya dengan mengandalkan asumsi atau tafsir yang terlalu jauh dari fakta administrasi. Dalam negara hukum, pembuktian harus menjadi dasar utama sebelum seseorang dinyatakan bersalah.
Intan juga menyoroti pentingnya membedakan antara kesalahan kebijakan dan kejahatan kebijakan. Jika persoalannya terletak pada lemahnya kajian kebutuhan, kurang tepatnya pilihan teknologi, atau buruknya implementasi program, maka mekanisme pertanggungjawabannya dapat berupa evaluasi administratif, audit tata kelola, sanksi disiplin, atau pertanggungjawaban politik. Namun, jika terbukti ada rekayasa, pengondisian tender, atau keuntungan tertentu yang diperoleh secara melawan hukum, maka hukum pidana dapat masuk.
“Negara tentu harus tegas terhadap korupsi. Tetapi pemberantasan korupsi juga harus tetap menjaga batas antara kesalahan administratif dan kejahatan pidana. Jika setiap kebijakan yang tidak berhasil langsung ditarik ke ruang pidana, birokrasi akan kehilangan keberanian untuk berinovasi,” tegas Intan.
Ia menilai kasus ini penting bukan hanya karena menyangkut satu nama, tetapi juga karena menyentuh masa depan tata kelola pemerintahan. Hukum harus mampu membongkar korupsi tanpa mematikan diskresi pejabat publik. Sebaliknya, diskresi juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi penyalahgunaan kekuasaan.
“Dalam negara hukum, menghukum orang tanpa pembuktian yang kuat sama berbahayanya dengan membiarkan korupsi tanpa pertanggungjawaban. Oleh karena itu, perkara ini harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali batas antara kekeliruan administrasi, kegagalan kebijakan, dan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (**)