Polres Muba Tangkap Oknum Mahasiswa dan Wiraswasta, 24 Paket Sabu Disita

MUSI BANYUASIN -(deklarasinews.com)- Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus sabu di wilayah Sungai Lilin.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026, di sebuah rumah kontrakan kawasan Simpang B1, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial RA (32), seorang oknum mahasiswa, dan RS (33), seorang wiraswasta, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu di dua lokasi berbeda di dalam kontrakan. Sebanyak 14 paket sabu ditemukan di dalam wadah bekas permen yang diletakkan di atas kotak P3K di ruang tamu, sementara 10 paket lainnya ditemukan dalam tas selempang hitam di atas kasur kamar tidur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat bruto 4,35 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sungai Lilin. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.

“Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pelaporan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka. (Rls/Ags).

Tinggalkan Balasan