Ketua DPRK Yapen Pimpin Rapat Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda RTRW 2026-2046

YAPEN -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar rapat penting untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2026-2046. Acara ini dihadiri pimpinan serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperdak) DPRK, bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperinda), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Yapen. Selasa (17/3/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRK Lantai II. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H. Pasca-rapat, dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Ketua Sembai menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat pertama beberapa hari sebelumnya.

“Pada sesi hari ini, kami meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mendalam terkait urgensi Perda RTRW ini,” ujarnya dengan tegas.

Menurut Ketua DPRK dari Partai PKB tersebut, terdapat dua poin krusial yang menjadi dasar utama Ranperda ini Fondasi Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang: RTRW berfungsi sebagai pedoman strategis untuk seluruh kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Revisi Perda Lama Adaptif: Dokumen ini merevisi Perda RTRW sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional terkini, sehingga memastikan keselarasan dengan ketentuan Pemerintah Pusat.Lebih lanjut, Ketua Sembai menyoroti substansi penting lainnya, seperti pengelolaan potensi lahan, tata letak kawasan, dan peruntukan daerah.

“Kita harus mengatur lahan khusus untuk pertanian, perikanan, serta kawasan hutan lindung dengan cermat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai daerah kepulauan, Yapen wajib melindungi ekosistemnya secara holistik. Kebijakan pembangunan, perizinan usaha, dan aktivitas ekonomi harus ditempatkan secara tepat, tanpa melanggar aturan yang ada.

“Perda ini nantinya menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merancang pembangunan yang tidak hanya maju, tetapi juga membawa kemakmuran bagi seluruh masyarakat Yapen yang kita cintai bersama,” pungkas Ketua DPRK Ebzon Sembai.

Langkah ini diharapkan memperkuat visi Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai wilayah yang berkelanjutan, harmonis antara progres ekonomi dan pelestarian alam.

Tinggalkan Balasan