LAMTENG-(deklarasinews.com)- Angka perceraian di Lampung Tengah (Lamteng) terus bertambah setiap tahunnya. Di awal Tahun 2020 Pengadilan Agama ( PA ) Gunung Sugih sudah mencatat sebanyak 227 perkara.
Panitra Muda Hukum Khairul Hadi. SH. Yang di dampingi juru sita Aswan. mewakili Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Drs. H. Faiq., MH, menjelaskan angka perceraian di Lampung Tengah terus bertambah.
Sepanjang 2019 lalu ada 2.028 perkara cerai yang sudah diputus dengan usia pernikahan yang masih produktif rata-rata usia pasangan suami istri (Pasutri) yang bercerai antara 20 hingga 30 tahun.
“Untuk awal tahun 2020 ini, sudah mencapai Ratusan kasus perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama adapun gugatan yang masuk dan permohonan isbat ada 26 perkara,” Papar khairul Hadi pada Pelitaekpres.com di kantor PA Gunung Sugih, Senin (21/01/2020).
Khairul menambahkan, sebagian perkara yang masuk di tahun 2020 sudah diputus dan sebagian lainnya masih dalam proses. “Yang masih proses ini,” ungkapnya.
Mengenai penyebab bertambahnya angka perceraian Khairul membeberkan beberapa faktor. Di antaranya faktor Ekonomi yang di ketahui masih mendominasi, hal itu menjadi alasan yang paling banyak digunakan Pasutri ketika mengajukan perceraian. Selain itu juga masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Faktor ekonomi yang masih menjadi faktor utama dalam peningkatan perkara perceraian dalam setiap tahuun nya selain itu juga ada faktor faktor lain yaitu perselisihan dan pertengkaran kedua pasangan suami istri, ” pungkasnya (Ari)