Kepala Sekolah SMP Negeri 11 Krui Diduga Melakukan Pungli

PESIBAR -(deklarasinews.com)- Kepala Sekolah SMP Negeri 11 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada Senin (17/02/2025). Oknum Kepala Sekolah yang berinisial NW dikabarkan memungut uang sebesar Rp 150.000 dari setiap siswa, yang totalnya mencapai sekitar Rp 22.500.000 per tahun, untuk pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS).

Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk mencegah pungutan semacam ini. Namun, pihak sekolah tampaknya mengabaikan aturan tersebut demi kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi, beberapa guru di sekolah tersebut menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak masuk pada hari itu, dengan alasan mengantar istrinya yang sakit ke Jakarta. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa kepala sekolah sedang dinas luar. Keterangan yang tidak konsisten ini menimbulkan tanda tanya.

Ketua Komite Sekolah juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya pungutan tersebut karena pihak komite tidak dilibatkan dalam kegiatan yang melibatkan dana, seperti pembelian LKS.

Wali murid SMPN 11 Krui berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi. Mereka meminta agar kepala sekolah menjalankan tugasnya dengan baik atau segera diganti jika tidak mampu mengemban tanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah NW belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, karena jarang berada di sekolah. Kami akan menunggu perkembangan selanjutnya. (Arnandes)