BANYUASIN -(deklarasinews.com)- Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personil Polsek Sungsang bergerak ke lokasi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di Jalan Tanjung Api Api dusun 5 Karang anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Senin (19/06/23).
Dari lokasi gudang tempat penyimpanan BBM Ilegal Personil Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Iptu Irawan Adi Chandra, SH bersama Kapolsek Sungsang Iptu Lukman menemukan barang bukti berupa : 2 buah drum plastik yang berisi ± 200 liter BBM olahan jenis solar, 4 buah jerigen berisi ± 140 liter BBM olahan jenis pertalilte olahan, 1 set alat pompa minyak pertamini, 3 botol plastik berisi cairan pewarna, 2 buah Kaleng berisi bubuk pewarna, 1 buah selang panjang ± 3m dan 2 buah corong plastik.
Dijelaskan Iptu Irawan Adi Chandra, SH bedasarkan hasil pengecekan oleh personel Unit 2 Subdit IV Tipidter dan Personil Polsek Sungsang bahwa dilokasi TKP Patut diduga sebagai tempat pengolahan BBM illegal yaitu dengan cara menampung dan mengoplos BBM olahan jenis solar dan pertalite, jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka sdr. Supriadi (pemilik rumah di TKP) bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk menampung dan mengolah BBM jenis solar dan pertalite.
Setelah melakukan pengecekan dan penyelidikan kemudian berkordinasi dengan Polsek Sungsang Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Iptu Irawan Adi Chandra, SH berhasil mengamankan terduga pelaku an. Supriadi bersama barang bukti di TKP terkait aktifitas didalam gudang yang diduga tempat penyimpanan dan pengolahan BBM, pungkasnya. (Ning).