Suksesnya PMI Bekerja Di Luar Negeri Disnaker Kab Blitar Tegaskan Tentang Legalitas Jadi Kunci

BLITAR -(deklarasinews.com)- Legalitas serta kemampuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi kunci utama keberhasilan serta keamanan bekerja di luar negeri seperti penegasan Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Drs, Mujianto dalam pelatihan yang digelar di Hotel Ilhami Kabupaten Blitar Rabu (03/11/2021).

Dalam kegiatan sosialisasi Drs Mujianto menjelaskan, PMI yang tidak memiliki dokumen resmi itu memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang sedikit. Kondisi ini, menurutnya menjadi rendahnya nilai tawar PMI dalam hal penerimaan gaji/upah, bahkan PMI yang tidak memiliki dokumen resmi secara lengkap sering menjadi korban perdagangan manusia.

“Cara terbaik untuk menghindari resiko ini adalah dengan perencanaan yang matang, mendapatkan pekerjaan melalui perusahaan resmi penempatan tenaga kerja yang sudah  mempersiapkan dokumennya secara legal,” kata Mujianto.

Saat membuka Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 diakuinya, obsesi masyarakat pencari kerja Kabupaten Blitar untuk bekerja di daerah sendiri yang notabene daerah agraris dan bukan daerah industri, ternyata kurang diminati.

Lanjutnya, situasi ini membuat pemerintah daerah menyediakan lapangan pekerjaan melalui program pengembangan kewirausahaan serta penyuluhan dan penyebaran informasi tentang Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

“Sehingga program ini diharapkan mampu menampung sebagian pencari kerja atau penganggur, yang pada akhirnya kesempatan tersebut dapat meningkatkan roda perekonomian Kabupaten Blitar,” tuturnya.

Disnaker Pemkab Blitar menyikapi persoalan keamanan dan kenyamanan para calon PMI, sebelum berangkat ke negara tujuan bekerja, agar benar-benar memperhatikan legalisasi dirinya sebagai pedoman bekerja.

“Kami berharap aparat yang ada di wilayah juga memperoleh informasi yang benar dan tepat tentang prosedur dan mekanisme menjadi PMI yang legal. Kemudian masyarakat atau calon PMI agar menghindari calo, karena tidak sedikit yang masih percaya kepada calo, bahkan sponsor yang tidak jelas. Kepada semua kepala desa mohon tidak memberikan surat izin persetujuan sebelum ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Kmf/tar)

Tinggalkan Balasan