Diduga Bangunan Bengkel Astara Citarama Andalan Langgar GSS

TANGERANG –(deklarasinews.com)- Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengertian GSS ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Sungai.

Untuk sungai dengan kedalaman kurang dari 3 meter, maka batas GSS dikiri-kanan palung sungai paling sedikit berjarak 10 meter disepanjang alur sungai atau kali sementara bangunan di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sereb Ciledug yang di bangun PT. Astara Citarama Andalan membangung pagarnya persis di bibir sungai.

“Bagaimana ada resapan air bangunan pagarnya saja nempel di bibir sungai, jangankan berjarak 10 meter setengah satu meter juga ga ada pak, coba bapak lihat sendiri,” ujar Mata Ali Warga Parung Sereb Kecamatan Ciledug Kota Tangerang kepada wartawan, Jumat (21/02/2020).

Mat Ali juga menambahkan, area itu sekarang menjadi proyek kontruksi baja tadinya merupakan resapan air, karena program pelebaran dan Normalisasi bantaran sungai yang  lebar diperlukan untuk meningkatkan kapasitas alir sungai oleh Pemkot  Tangerang.

“Saya rasa tinggal polusi dan limpahan air kali ke permukinan kami, karena lahannya sudah menjadi hutan beton, saya berharap dari pihak terkait dapat melihat dampak dari bangunan, yang dapat merugikan warga,” harapnya.(nan)

 

Tinggalkan Balasan