MEDAN -(deklarasinews.com)– Sidang lanjutan kasus pelepasan 20 persen lahan PTPN II ke PT Ciputra Land, Jumat (27/2/26) di Pengadilan Tipikor Medan mengungkap ironi. Tiga saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II sebagai pelaksana kerja sama membangun Kota Deli Megapolitan (KDM) dengan Ciputra Land menyatakan tidak ada bukti yang menguatkan para tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, kata mereka, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 seharusnya menjadi pedoman tidak memberi petunjuk teknis yang jelas.
Tiga saksi kunci dari PT Nusa Dua Properti (NDP), yakni Triandi Siregar, Nur Kamal, dan Alda, memberikan testimoni yang menggambarkan betapa rapuhnya landasan administratif yang digunakan untuk memidanakan para terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim dengan anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan menemukan fakta tentang kekosongan hukum pada kasus yang menjerat Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut), A. Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (mantan Direktur PT NDP) itu.
Dalam kesaksiannya, Triandi Siregar yang mengawal proses kerja sama ini saat menjabat Kasubag Perencanaan di PTPN II pada tahun 2014, memaparkan secara kronologis bagaimana proyek KDM dirancang dengan niat baik untuk optimalisasi aset negara. Namun, titik krusial muncul saat kewajiban penyediaan lahan 20 persen bagi negara—sebagai syarat perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB)—diberlakukan secara kaku tanpa adanya kompas operasional dari kementerian terkait.
Antinomi Hukum dan Kebingungan Kolektif
Narasi persidangan mengungkapkan adanya benturan norma (antinomi) yang luar biasa. Di satu sisi, para pejabat ATR/BPN dan direksi PTPN II ditekan oleh Permen ATR/BPN 18/2021 untuk menyerahkan lahan. Di sisi lain, sebagai insan BUMN, mereka terikat erat oleh aturan Kementerian BUMN yang secara tegas melarang pelepasan aktiva tetap tanpa adanya ganti rugi yang jelas.
“Kami berada di antara dua karang,” demikian kesan yang tertangkap dari penjelasan saksi. Nur Kamal, Manajer Operasional PT NDP, mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa pihaknya telah berkali-kali melakukan rekonsiliasi dan pertemuan resmi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta maupun Kementerian BUMN. Namun, jawaban yang didapat selalu menggantung. Tidak pernah ada ketegasan siapa yang harus bertanggung jawab menyediakan lahan 20 persen tersebut, apalagi mengenai mekanisme ganti ruginya.
Ketidakpastian ini semakin diperparah dengan standar ganda yang diterapkan pusat. Pada tahun 2023, Kementerian ATR/BPN menunjuk PTPN II sebagai pihak yang bertanggung jawab karena status awal adalah HGU. Namun, secara mendadak pada tahun 2025, beban tersebut dialihkan ke PT NDP dengan alasan nama perusahaan tersebutlah yang tertera dalam sertifikat HGB. Pergeseran tanggung jawab yang tanpa landasan juknis ini menciptakan kekacauan administratif yang berujung pada dugaan kerugian negara.
Hakim Pertanyakan Kepastian Aturan
Ketegangan di ruang sidang mencapai puncaknya saat Majelis Hakim mulai mendalami “kekosongan hukum” ini. Hakim Anggota Bernard Panjaitan bahkan secara eksplisit menegaskan kepada para saksi bahwa hingga detik ini, Kementerian ATR/BPN memang belum menerbitkan aturan pelaksana atau juknis yang baku terkait kewajiban 20 persen tersebut.
Pernyataan hakim ini seolah menegaskan bahwa para terdakwa dipaksa memikul tanggung jawab pidana atas sebuah prosedur yang aturannya sendiri masih “abu-abu”. Keempatnya kini harus menghabiskan hari-hari mereka di Rutan Tanjung Gusta sejak November 2025 atas sebuah interpretasi hukum yang dipaksakan.
Menuntut Keadilan Subtansial
Dilema ini menyisakan pertanyaan besar bagi publik dan praktisi hukum: mungkinkah sebuah kebijakan administratif yang belum memiliki juknis dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan pasal tindak pidana korupsi? Tanpa adanya petunjuk pelaksanaan, setiap langkah yang diambil pejabat di lapangan selalu memiliki risiko salah, yang kemudian dengan mudah dicap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Persidangan yang berakhir menjelang waktu shalat Jumat ini belum berhasil menarik kesimpulan tentang bagaimana seharusnya lahan 20 persen tersebut diserahkan kepada negara. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potret buram penegakan hukum yang mengabaikan asas lex certa atau kepastian hukum.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim akhirnya menunda persidangan hingga Senin (02/03) mendatang untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya. Publik kini menanti, apakah keadilan akan ditegakkan berdasarkan fakta administratif yang bolong, ataukah pengadilan akan melihat bahwa ada sistem yang gagal memberikan panduan sebelum akhirnya menjebloskan orang ke dalam penjara. (*)