Sengketa Lahan Lebih 10 Tahun Tak Usai, Warga Karya Jaya Akhirnya Mengadu ke Komisi I DPRD Sumsel

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- ‎Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah konkret dalam merespons pengaduan masyarakat Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, terkait dugaan sengketa tapal batas wilayah dan akses jalan dengan tiga perusahaan pengumpul batu bara.

‎Audiensi digelar pada Sabtu (28/2/2025) sebagai upaya awal mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

‎‎Pertemuan tersebut dihadiri Advokat, Penasihat, dan Konsultan Hukum Yamin SH selaku kuasa hukum warga, bersama sejumlah masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang disengketakan.

‎‎Dalam forum itu, Komisi I DPRD Sumsel bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan kepentingan warga dengan pihak perusahaan, yakni PT Wahana Bara Sentosa, PT Fortuna Marina Sejahtera, dan PT Remka Palembang.

‎‎Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel dari Partai Gerindra, Abdullah Taufik, menegaskan bahwa pihaknya menerima audiensi ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Ia memastikan DPRD akan mempelajari secara menyeluruh duduk perkara sebelum mengambil langkah lanjutan.

‎‎“Kami akan memanggil perwakilan dari tiga perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Benang merah persoalan ini harus dipelajari secara komprehensif agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Taufik.

‎‎Menurutnya, DPRD juga akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

‎‎Taufik menargetkan tindak lanjut pembahasan akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri. Ia berharap mediasi yang difasilitasi DPRD dapat menghasilkan kesepahaman bersama dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

‎Ia juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan bersabar sembari menunggu proses berjalan.

‎‎Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan tanah yang sah untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan data yang dimiliki perusahaan.

‎‎“Nanti akan kami padupadankan dengan data dari tiga perusahaan tersebut, sehingga posisi hukumnya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, Yamin SH mengungkapkan bahwa sengketa ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. Ia menyebut, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan untuk bertemu dengan manajemen perusahaan, namun belum membuahkan hasil.

‎‎“Bahkan untuk melihat langsung lahan yang menjadi objek sengketa saja klien kami tidak diberikan akses. Ini yang membuat persoalan semakin berlarut-larut,” ungkap Yamin.

‎Ia mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Sumsel yang membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, mediasi ini menjadi harapan baru agar persoalan yang telah lama menggantung dapat diselesaikan secara kondusif, aman, dan damai.

‎“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menyampaikan langsung aspirasi kepada DPRD. Kami berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ning)

Tinggalkan Balasan