PAGARALAM –(deklarasinews.com)- Sekda kota Pagaralam, Syamsul Bahri didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berharap dan menghimbau agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pagaralam bekerja sesuai dengan aturan yang.berlaku agar tidak tersandung dengan hukum.
“Turuti aturan yang berlaku sehingga tidak bermasalah dengan hukum, apalagi bila diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),”pesannya saat disambangi media ini di ruang kerjanya, Rabu (12/02). Tidak usah terlalu ngoyo demi menambah pendapatan kalau akhirnya bermasalah.
Karena menurut dia, bila sudah.bermasalah yang rugi tentunya diri sendiri, gaji berkurang, tunjangan di hapus, keluarga malu, ingatnya.
Lanjut Sekda, berkenaan dengan PTDH maka seorang ASN ujung-ujungnya tidak dapat lagi gaji manakala kasus yang menerpanya sudah Incraht atau mempunyai keputusan tetap dari pengadilan.
“Sementara bila masih dalam proses hukum hanya digaji separuh atau 50 persen saja itupun dari.gaji pokok tunjangan tidak berlaku,” urainya.
Untuk itu lebih baik turuti saja aturan yang berlaku sehingga nyaman dan tenteram, andai masih dirasa kurang gajinya bisa sambil berkebun atau berdagang. Hindarilah masalah Hukum dalam bekerja agar nyenyak tidur dan enak makan. Tidak sedikit pegawai yang bermasalah akhirnya di PTDH,” tutupnya (Repi)