BEKASI -(deklarasinews.com)- Menindak lanjutin beredarnya pemberitaan yang menyebut RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi terancam “gulung tikar” akibat utang Rp 70 miliar, pihak manajemen rumah sakit memberikan penjelasan resmi, Selasa (13/1/2026).
“Wakil Direktur Umum dan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, S.H., M.Si., mengatakan, bahwa berita tersebut tidak tepat. Hingga saat ini, RSUD CAM tetap beroperasi normal dan memberikan pelayanan kesehatan maksimal bagi masyarakat.
“Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah,” jelas Yuli.
Manajemen menjelaskan bahwa angka Rp 70 miliar yang diberitakan sebagai utang sesungguhnya merupakan kewajiban administrasi akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
“Yuli menambahkan, sebagai rumah sakit rujukan, RSUD CAM banyak melayani pasien yang tidak mampu melalui BPJS Kesehatan maupun pasien tanpa identitas yang ditanggung melalui LKM-NIK. Namun, regulasi BPJS yang semakin ketat terkait kriteria gawat darurat membuat beberapa klaim pasien tidak dapat diproses, meski layanan tetap diberikan.
Untuk memastikan keberlangsungan layanan, manajemen RSUD CAM telah mengambil langkah strategis, antara lain:
Koordinasi Intensif: Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk penyelesaian kewajiban keuangan secara transparan.
Efisiensi Operasional: Mengikuti rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi dan persetujuan Dewan Pengawas tanpa mengurangi kualitas layanan.
Rasionalisasi Belanja: Menyusun ulang belanja pegawai untuk penerimaan bulan Maret, namun pegawai administrasi BLUD tidak terkena kebijakan ini.
Dari pihak manajemen menegaskan, komitmennya untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik dan terus meningkatkan kualitas kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi, Tutup, (Ronald)