PT San Xiong Steel: Ini Bukan Surat Penyitaan

LAMSEL -(deklarasinews.com)-  Proses penjualan hasil produksi PT San Xiong Steel Indonesia di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mendadak terhenti. Sebuah truk tronton yang hendak keluar membawa barang pabrik dihadang puluhan personel Sabhara Polda Lampung.

Penghadangan itu disebut dilakukan atas arahan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf. Di lapangan, salah satu perwira, Ipda Juliater, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah pimpinan.

Peristiwa itu terjadi tak lama setelah manajemen dan ratusan karyawan mencapai kesepakatan. Pada Jumat, 27 Februari 2026, kedua belah pihak menandatangani perjanjian sebagai jalan keluar atas tuntutan buruh.

Namun ketika kendaraan tronton jenis Fuso hendak meninggalkan area pabrik membawa hasil produksi, aparat kepolisian menghentikannya. Adu mulut pun sempat terjadi antara pihak manajemen dan petugas di lokasi.

Kuasa hukum manajemen, Aristoteles, mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Ia menilai tidak ada prosedur penyitaan atau larangan resmi yang ditunjukkan kepada pihak perusahaan.

“Surat yang ditunjukkan kepada kami adalah surat tugas pengamanan dan patroli di area perusahaan, bukan surat perintah penyitaan,” tegas Aristoteles.

Menurutnya, dalam surat tersebut tidak terdapat poin yang menyatakan adanya status quo, larangan pengeluaran barang, maupun penetapan sita terhadap hasil produksi perusahaan.

“Jika memang ada penetapan sita, seharusnya disertai surat resmi dari pengadilan. Sampai saat ini, tidak ada dokumen yang menyatakan hasil produksi itu dalam status sita,” ujarnya.

Aristoteles menilai tindakan penghadangan tersebut berpotensi merugikan perusahaan dan para pekerja yang baru saja mencapai kesepakatan penyelesaian.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kesepakatan sudah tercapai dengan karyawan, produksi mulai berjalan, tapi justru terhambat oleh langkah yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” katanya.

Atas kejadian itu, manajemen berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Paminal Mabes Polri. Mereka meminta agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sementara itu, para pekerja berharap aktivitas penjualan dapat kembali normal. Menjelang Hari Raya Idulfitri, mereka menanti realisasi pembayaran ganti rugi yang bergantung pada kelancaran distribusi hasil produksi perusahaan.

Tinggalkan Balasan