LAMPURA -(deklarasinews.com)- Satuan Reskrim Polsek Bukitkemuning presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung dalam Oprasi Antik Krakatau 2025 berhasil amankan satu orang pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 20 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor : STR/424/X/OPS.1.3./2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Lat Pra Ops Antik Krakatau 2025;
Surat Perintah Kapolres Lampung Utara Nomor : SPRIN/1907/X/OPS/1.3./2025, tanggal 10 Oktober 2025 Tentang Ops Antik Krakatau 2025
Surat Perintah Tugas Plt. KAPOLSEK BUKIT KEMUNING Nomor : SP.GAS/130/X/RES 1.24/2025/RESKRIM, tanggal 14 Oktober 2025
Setelah melakukan penyelidikan plt Kapolsek Bukitkemuning Bapak IPTU ZALDI SH beserta anggota Reskrim Polsek Bukitkemuning yang berhasil amankan Terduga pelaku pelanggaran Narkotika kelas 1 jenis tembakau sintetis. Saudara RHP di gang Sumaja Lingkungan 01 kelurahan Bukitkemuning kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara dengan Barang bukti 1 paket tembakau sinte
Lebih lanjut pelaku di amankan dan di lakukan penahanan di polres Lampung Utara
Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
Hal ini di benarkan oleh plt Kapolsek Bukitkemuning bahwa telah terjadi penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kelas 1 kemudian pelaku dan barang bukti sudah di serahkan kepada kapolres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan dan penahanan ujar iptu ZALDI SH. Zainal