BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Meskipun diguyur hujan deras acara silaturahmi dan buka bersama Tim BIK Mabes POLRI dengan mantan Napiter (Narapidana Terorisme) di Restoran & Homestay Kampueng bamboe, JL Abdul Rahman Hakim, 1-A Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, berjalan lancar.
Dalam kesempatan tersebut Kanit BIK Mabes Polri, Kompol Bardianto, SH mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada para X Napiter yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri undangan silaturahmi dan berbuka puasa bersama.
“Terimakasih sahabat semua yang telah datang pada sore hari ini telah datang atas undangan kami melalui mas Anton sebagai ketua Yayasan Putra Mangkumi Lampung semoga silaturahmi pada bulan Ramadhan ini, acara buka puasa ini menjadi momen yang sangat berarti bagi kita semua karena kita dapat berkumpul bersama-sama saling berbagi kebahagiaan meningkatkan keakraban diantara kita. ” ucap Kompol Bardianto, SH, Senin (17/03/2025).
Ia juga berharap silaturahmi seperti ini dapat selalu terjaga hingga masa mendatang, “Mudah-mudahan kita masih dipertemukan pada bulan puasa tahun depan sehingga kita bisa bertemu untuk melaksanakan berbuka puasa secara bersama sama kembali.
Anton Sujarwo salah satu dari puluhan mantan Napiter mengucapkan terimakasih atas undangan Silaturahmi dan Buka Puasa bersama dari TIM BIK Mabes POLRI. Selain itu sebagai anggota Yayasan Mangkubumi Putra Lampung (YMPL) dapat bermanfaat untuk masyarakat setempat.
“Kami juga berterimakasih Undangan Silaturahmi dari TIM BIK Mabes POLRI. Alhamdulillah saat ini kami banyak kegiatan sosial dan keagamaan, sehingga YMPL saat ini dapat berbaur dengan masyarakat pada umumnya, ” ucap Anton. (Syah)Dan terduga pelaku oknum Kepala Sekolah (KepSek) ini bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 35 Pasal 81 dan 82 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dengan denda sebesar 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Cimanggu dan Polres Cilacap terlebih Polda Jawa Tengah agar segera megusut tuntas kasus pencabulan ini dan mengungkapkan hasil visum yang transparan kepada masyarakat dan juga keluarga korban sebagai bukti nyata dalam proses hukum yang berlaku.
Karena kasus semacam ini tidak bisa diselesaikan sesuai kekeluargaan saja namun proses hukum harus tetap berjalan, dan Media mendesak kepada Aparat secepatnya ditindak oknum Kepala Sekolah (KepSek) ini agar korban mendapatkan keadilan serta membuat jera para oknum guru yang telah begitu mudahnya merampas kehormatan anak didiknya.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindakan asusila ataupun pencabulan anak dibawah umur adalah kejahatan yang serius dan tidak akan ditoleransi.