MOROWALI –(deklarasinews.com)- Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Morowali melalui Satuan Tugas Kamseltibcarlantas melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di persimpangan empat traffic light Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Lilin Tinombala 2025 yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas dan lalu lintas yang aman serta kondusif menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Kasat Lantas Polres Morowali IPTU Ni Nyoman Sukreni, S.H., M.H. selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Oleh karena itu, Personel melakukan razia dan pemeriksaan kendaraan bermotor, penindakan langsung terhadap pelanggar, serta pemberian sanksi berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, knalpot brong yang digunakan oleh pelanggar turut disita dan pengendara diberikan imbauan untuk mengganti dengan knalpot standar.tambahnya
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Morowali akan terus melakukan upaya – upaya pencegahan, Hal ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif. aman dan tertib.
Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, disertai dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan kondusif.ujar Kapolres
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 2 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polres Morowali berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran, khususnya penggunaan knalpot brong. Rpdm