PN Tanjung Karang Agendakan Mediasi Pekan Depan Terhadap Perkara Wanprestasi

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang Lampung gelar sidang Wanprestasi yang sempat tertunda pada sidang kedua pada beberapa minggu lalu. Sidang kali ini berlanjut atas pengugat wanprestasi, Saparin dan tergugat M. Tauhid.

Sidang yang digelar kali ini dengan keterangan Hakim untuk melanjutkan perkara kembali dengan agenda mediasi antara pengugat Saparin dan tergugat M. Tauhid pada, Senin (26/1/2026).

Sidang Wanprestasi ini digelar Pengadilan Tanjungkarang pada, Kamis (22/01/2026), berjalan dengan tertib dan lancar.

Adapun gugatan wanprestasi ini di daftarkan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pinjaman yang sebelumnya digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di salah satu PT di Lampung.

Dalam hal ini Saparin sebagai penggugat mengungkapkan bahwa M. Tauhid meminjam uang sebesar Rp128 juta dengan alasan sebagai modal usaha pembelian jagung tersebut dengan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak.

“Saudara M. Tauhid meminjam uang kepada saya sebesar Rp128 juta. Saat itu dia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membeli jagung, janjinya hanya satu minggu untuk membayar dan sebagai jaminan, ia menjaminkan sertifikat rumah kepada saya,” tutur Saparin.

Dengan perjanjian bahwa apabila tergugat tidak mampu mengembalikan uang pinjaman, maka sertifikat rumah yang dijaminkan dapat dibaliknamakan kepada penggugat dan menjadi hak milik pengugat.

Tetapi hingga batas waktu yang telah disepakati, tergugat tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut dan ternyata tergugat mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading.

“Dalam kenyataannya, tergugat tidak mau menepati janjinya. Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik melalui perundingan.

Bahkan sudah diberikan surat somasi pertama, kedua hingga ketiga, namun sepertinya tergugat tidak ada itikad baik daan akhirnya, saya memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Saparin.

“Untuk Pekan depan tadi Hakim mengagendakan mediasi bagi kami, saya berharap melalui proses hukum di PN Tanjungkarang, perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi saya, ” harap Saparin. (Tm)

Tinggalkan Balasan