Perkara Wanprestasi, PN Tanjungkarang Fasilitasi Mediasi Saparin dan M. Tauhid

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)—  Perkara Wanprestasi atas penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid di Pengadilan Negeri Tanjungkarang berlanjut agenda mediasi. Mediasi hari ini dengan Mediator oleh Masayu Robianti, S.H., M.H, pada Senin (26/1/2026) di ruang mediasi PN Tanjungkarang.

Merunut dari kejadian kronologi perkara ini bergulir di PN Tanjungkarang, , tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.

Peminjam ini disepakati dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari,  untuk modal usaha pembelian nota jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.

Sampai waktu yang ditentukan hingga saat ini dana tersebut tidak kunjung dikembalikan, malah  mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading bukan ke nota pembelian jagung.

Sebagai jaminan pinjaman, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2842/S.I atas nama tergugat alias Tauhid, seluas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004, yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Jelas dibuat perjanjian dengan isi perjanjian disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat. Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Langkah penyelesaian secara baik-baik sudah Ia lakukan hingga akhirnya melayangkan

– Somasi pertama pada 16 Oktober 2025

– Somasi kedua pada 5 November 2025, dan

– Somasi ketiga pada 12 November 2025.

Dari seluruh somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari tergugat untuk menyelesaikan dengan baik.

Karena tidak adanya itikad baik, akhirnya saya mengajukan gugatan ke pengadilan serta permohonan eksekusi atas lahan dan bangunan yang dijadikan jaminan agar dapat dikosongkan.

Ia berharap pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatannya. Ia mengaku telah mengalami kerugian besar akibat perkara ini, baik secara materiil maupun non materiil karena saya harus meninggalkan pekerjaan dan lainnya.

Dalam mediasi ini Mediator sudah mendengar perkara yang disampaikan dari penggugat dan tergugat, Masayu menyampaikan “untuk mediasi selanjutnya akan kita laksanakan pekan depan  pada, Senin (26/1/2026), dengan agenda keputusan dari penggugat dan tergugat mengenai kesepakatan yang diambil dan tertuang dalam resume yang akan kita bacakan.

Perkara wanprestasi ini, Saya berharap ada jalan keluar saat kita bertemu lagi disini, semoga kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat menyampaikan resume kesepakatan perdamaian jika kedua belah pihak saling menyetujui isi perdamaian tersebut,”  ujar Masayu Robianti.(Red)

Tinggalkan Balasan