Pengusaha Raja HP Langgar Perda Kota Gunungsitoli

KEPULAUAN NIAS –(deklarasinews.com)—Pengusaha raja Hp Kota Gunungsitoli, Sumatera utara langgar Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016, tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat,  yakni menggunakan Trotoar dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Komunitas Wartawan Nias (KAWAN) Open Herman Gea, SE angkat bicara seraya meminta kepada Pemko Gunungsitoli agar menindak tegas pelaku usaha seperti pengusaha raja Hp tersebut yang telah menggunakan Trotoar untuk menjalankan usahanya

“Pengusaha Raja Hp memang benar-benar tidak tunduk pada Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 buktinya beberapa kali para Satpol PP kota Gunungsitoli menghimbau pengusaha Raja Hp tersebut bahkan sudah dikasih  surat peringatan (SP) kepada beliau bulan Agustus 2020 kemarin,namun tidak pernah di gubris/diindahkan.” Ujar Open Gea

Bahkan ia menilai juga Satpol PP Kota Gunungsitoli tidak berani menegakkan peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan usaha Raja HP yang melanggar aturan tersebut

“Sebagai unsur pimpinan KAWAN dan sejumlah teman-teman aktivis lainnya turut kecewa terhadap Satpol PP Gunungsitoli yang hingga kini belum bertindak tegas terhadap usaha raja HP yang menggunakan trotoar untuk kegiatan usahanya” ujar Open Gea kepada sejumlah wartawan di Sekretariat sementara KAWAN Gunungsitoli, Jumat (19/9).

Lebih lanjut Open Gea mengatakan,  Pemilik usaha raja HP terkesan abai dan meremehkan Satpol PP Kota Gunungsitoli yang telah beberapa kali memberikan himbauan bahkan surat peringatan (SP) sejak 26 Agustus 2020 lalu.

Ia berharap kepada pemerintah kota Gunungsitoli, agar hak-hak pejalan kaki atas trotoar yang selama beberapa tahun belakangan telah dirampas oleh pemilik usaha raja HP segera dikembalikan pada fungsinya, juga kanopi dan papan reklame yang kerap mengganggu pengendara yang membawa kendaraan berbadan besar.

“Kita berharap agar perlakuan yang sama diterapkan kepada usaha raja HP, seperti kita ketahui bersama baru-baru ini, Satpol PP Kota Gunungsitoli melakukan penertiban terhadap para pedagang sepanjang jalan Sudirman diatas trotoar. Sehingga kita berpenilaian, jika hal yang sama tidak bisa dilakukan Satpol PP terhadap usaha raja HP maka akan menimbulkan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang mengais rezeki diatas trotoar dan hal ini dipandang tidak adil” kata Open Gea.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp (19/9), mengakui bahwa telah memberikan peringatan.

“Sudah diberikan surat peringatan” tulis kasat singkat tanpa menjelaskan peringatan yang keberapa.

Untuk diketahui, usaha raja HP dan Raja Koki di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat peringatan atau teguran dari Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2016; yakni menggunakan trotoar dalam menjalankan kegiatan usahanya. (Toro Harefa)

 

Tinggalkan komentar