Pembukaan Kembali Diskotik DA 41 Reborn di Palembang Tuai Pro dan Kontra, Ini tanggapan Ketua Komisi III DPRD Palembang

PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Kota Palembang tengah diramaikan dengan viralnya pembukaan kembali Diskotik DA 41 Reborn yang sebelumnya telah ditutup. Kehadiran kembali tempat hiburan malam tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Rabu, 19 November 2025.

‎Sebagian masyarakat menolak beroperasinya kembali diskotik itu karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi kota Palembang. Bahkan, tempat tersebut disebut-sebut pernah menjadi sarang peredaran narkoba dan sering terjadi keributan. Namun, ada pula warga yang mendukung pembukaannya dengan alasan aktivitas hiburan malam dianggap sebagai salah satu tanda majunya sebuah kota yang terus hidup baik siang maupun malam.

‎Saat ditemui media, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H, memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.

‎“Kebetulan Diskotik DA 41 Reborn ini berada di daerah pemilihan saya. Memang banyak pro dan kontra. Bahkan sebelumnya sering terjadi kerusuhan, hingga pernah menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

‎Rubi menjelaskan bahwa diskotik tersebut terakhir ditutup karena dugaan menjadi lokasi peredaran narkoba. Karena itu, ia mengaku heran dan belum mengetahui proses hingga tempat itu dapat kembali beroperasi.

‎“Setahu kami, tempat itu sudah ditutup. Artinya jika ditutup, izin maupun hal lainnya pasti dievaluasi bahkan mungkin dicabut. Dan sampai hari ini kami belum mendengar mereka mengurus izin baru,” tegasnya.

‎Ia juga mempertanyakan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tempat tersebut dibuka kembali.

‎“Kami belum mengetahui berapa pajak dan retribusi yang disumbangkan untuk PAD Kota Palembang. Pernyataan mereka yang katanya akan menjaga keamanan dan kebersihan juga belum kami lihat,” tambah Rubi.

‎Meski begitu, Rubi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi siapa pun yang ingin berusaha dan berinvestasi di Palembang, selama seluruh aturan dan proses perizinan dipatuhi.

‎“Yang penting mereka mengikuti aturan, baik perda maupun regulasi lain, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban kota ini,” katanya.

‎DPRD Kota Palembang, lanjut Rubi, akan memanggil mitra kerja yang terkait dengan operasional tempat hiburan tersebut.

‎“Kami akan melakukan pemanggilan, bahkan sidak atau reses ke lokasi bila diperlukan,” tutupnya. (Rls/Ags).

Tinggalkan Balasan