Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Palas, Modus Rayu Korban Melalui Media Sosial

PALAS -(deklarasinews.com)- Dua anak warga Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan yang masih dibawah umur  dipaksa untuk melakukan Kuda-kudaan disebuah hotel oleh pelaku S yang tercatat sebagai warga Penengahan.

Kedua anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP tersebut sebelumnya berkenalan melalui Media Sosial (Medsos) . Selanjutnya setelah diiming-iming akhirnya keduanya bertemu disebuah hotel dan dipaksa untuk melayani pelaku.

” Dari informasi yang diterima bahwa sebelumnya kedua korban berkenalan dengan pelaku melalui Medsos, ” tutur Kapolsek Palas Iptu Suyitno SH, Sabtu (27/12/2025) saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Atas perkenalan tersebut, pelaku memberikan iming-imingi kepada kedua korban dan mengajak pertemuan disebuah hotel. Dalam pertemuan tersebut kemudian pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Dari keterangan keluarga korban tersebut akhirnya pelaku dipancing untuk kembali bertemu dan diajak pertemuan yang akhirnya dibawa kepolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Usai menerima laporan, selanjutnya kasus Asusila dengan korban dibawah umur ini langsung kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama

15 tahun penjara atau Denda 5 Milyar, ” pungkasnya. (Cak Ton/SW)

Tinggalkan Balasan