Mulai 2026, Pembayaran Proyek di Purwakarta Wajib Rekomendasi Inspektorat

PURWAKARTA -(deklarasinews.com)– Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran proyek infrastruktur. Mulai 2026, setiap pembayaran pekerjaan barang dan jasa, khususnya proyek fisik, wajib melalui pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat Daerah sebelum dana dicairkan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, saat memberikan arahan kepada jajaran perangkat daerah pada Senin, 26 Januari 2026. Bupati yang akrab disapa Om Zein itu meminta Inspektorat Daerah berperan aktif sebagai pengawas utama guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Om Zein menegaskan, tidak akan ada lagi pembayaran proyek yang dilakukan tanpa hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Seluruh pekerjaan harus dipastikan sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas, sebelum uang negara dikeluarkan.

“Mulai tahun ini, setiap pembayaran pekerjaan harus berdasarkan rekomendasi Inspektorat. Tidak ada lagi kompromi. Saya mohon bantuan Pak Inspektur agar proses ini benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Menurut Om Zein, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan sejak awal. Dengan pengawasan yang ketat sebelum pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, mutu yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pemborosan anggaran dapat dicegah lebih dini.

Ia menjelaskan, pembayaran proyek akan sepenuhnya mengacu pada hasil riil di lapangan. Jika nilai kontrak suatu pekerjaan tercantum sebesar Rp1 miliar, namun hasil pekerjaan yang terpasang hanya setara Rp800 juta, maka pembayaran hanya akan dilakukan sesuai nilai aktual tersebut.

“Kalau kontraknya Rp1 miliar, tapi yang terpasang hanya Rp800 juta, maka yang dibayarkan Rp800 juta. Itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Om Zein menekankan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada penghematan anggaran, tetapi juga sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan akuntabel. Ia berharap para pelaksana proyek dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.

Menurutnya, lemahnya pengawasan sebelum pembayaran selama ini kerap menjadi celah terjadinya pemborosan.

Dengan menjadikan Inspektorat sebagai pintu akhir pencairan anggaran, setiap rupiah yang dibelanjakan harus sebanding dengan hasil pembangunan yang diterima masyarakat.

Om Zein menegaskan, pembangunan di Purwakarta ke depan tidak lagi sekadar mengejar tingkat serapan anggaran, melainkan menitikberatkan pada kualitas dan manfaat jangka panjang.

“Kita ingin pembangunan yang benar-benar berkualitas, terkoreksi sejak dini, dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperkuat pengawasan dan menjadikan akuntabilitas sebagai fondasi utama pembangunan daerah. (DR)

Tinggalkan Balasan