KPU Lamsel Non Aktifkan PPK dan PPS

LAMSEL-(deklarasinsews.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Lampung Selatan menonaktifkan Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK)  dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  se Lampung Selatan.

Para petugas penyelenggara Pemilukada ini di Non aktifkan setelah KPU RI mengambil langkah menunda beberapa tahapan Pemilukada serta dampak dari wabah virus Corona (Covid-19) di negeri ini.

Komisioner KPU Lampung Selatan Devisi SDM Ansurasta RZ saat dihubungi media ini, Minggu (29/03/2020) membenarkan bahwa terhitung April 2020 PPK dan PPS di Non Aktifkan hingga waktu yang belum ditentukan ” katanya.

Di Non aktifkan para PPK dan PPS ini setelah KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada serta akibat dari wabah Virus Corona (Covid-19)  yang saat ini sedang melanda.

“ya betul cak,  PPK dan PPS kami Non Aktifkan hingga dalam waktu yang belum ditenntukan ” kata Ansurasta.

Saya berharap dan berdoa semoga wabah Virus ini cepet selesai dan kita dapat melaksanakan aktivitasnya masing-masing,” pungkasnya. (cak Ton)

 

 

Tinggalkan Balasan