SERUI -(deklarasinews.com)– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, bersama Plh Sekda Oktavianus Ayorbaba menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua atas pemeriksaan kepatuhan dan kinerja manajemen aset daerah (PDTT). Acara ini diserahkan kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional BPK (15/1/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho, menyatakan bahwa penyerahan LHP ini memenuhi mandat konstitusional untuk mengawasi kepatuhan dan kinerja keuangan daerah.
“Berdasarkan pemeriksaan, efektivitas manajemen aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dinyatakan efektif. Namun, terdapat permasalahan yang jika tidak segera diperbaiki, akan memengaruhi manajemen aset secara keseluruhan,” ujar Nugroho.
Ia menekankan bahwa sesuai Pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab kepala daerah.
Dari pemantauan tindak lanjut Semester I 2025 atas rekomendasi LHP tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjuti 556 dari 887 rekomendasi, atau 62,68 persen.BPK berharap daerah segera melakukan langkah perbaikan untuk mengeliminasi kelemahan yang ada. “Kami tutup dengan harapan itu,” tambah Nugroho.
Sementara itu, dalam keterangan pers melalui WhatsApp kepada media ini, Ketua DPRK Ebzon Sembai menyampaikan apresiasi atas profesionalisme tim BPK.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim BPK yang telah bekerja secara profesional dalam audit LHP ini. Kami terima sebagai bagian dari pengawasan keuangan aset daerah yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ebzon menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan aspek krusial yang menentukan opini laporan keuangan. “Oleh karena itu, DPRK berkomitmen penuh untuk mempelajari hasil pemeriksaan ini secara seksama dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.
Ia juga berharap temuan dan rekomendasi BPK menjadi dorongan bagi eksekutif untuk memperbaiki tata kelola aset, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(GM)