SERUI -(deklarasinews.com)- Suasana lengang di sejumlah kantor pemerintahan menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Wakil Bupati Roi Palunga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis pagi, 19 Juni 2025, setelah menerima laporan menurunnya tingkat kehadiran ASN hingga di bawah 50 persen.
Sidak dimulai pukul 08.50 WIT di Dinas Pariwisata, lokasi pertama yang dikunjungi. Hasilnya mengejutkan: dari total 44 pegawai, hanya 5 orang yang hadir.
Kondisi serupa ditemukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dengan hanya 3 dari 33 pegawai, kemudian di Distrik Anotaurei hanya 5 dari 28 pegawai, dan di Kelurahan Anotaurei tercatat hanya 3 orang yang hadir.
“Kami sangat sayang sekali melihat situasi ini, karena kurang dari 50 persen pegawai negeri hadir untuk melaksanakan kewajibannya. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Wakil Bupati usai sidak.
Ia menegaskan bahwa sidak ini tidak hanya untuk mengecek kehadiran, tetapi juga untuk memastikan bahwa data absensi yang diajukan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPB) benar-benar sesuai dengan kenyataan.
“Ketika kita menerima gaji tetapi tidak melaksanakan tugas, itu bagian dari korupsi. ASN harus sadar, bukan karena sudah punya NIP lalu bisa seenaknya. Ada kewajiban yang harus dijalankan. Ini menjadi catatan serius bagi BKPSDM dan akan mendapat perhatian langsung dari Bupati dan saya sebagai Wakil Bupati,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga menyerukan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Yapen menumbuhkan kesadaran dan komitmen terhadap tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh ASN melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Kedisiplinan bukan hanya soal aturan, tapi cermin integritas sebagai abdi negara,” tambahnya.
Sidak ini akan terus dilakukan secara berkala tanpa pemberitahuan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemkab Yapen. Wakil Bupati menegaskan, ASN yang tidak disiplin dan terbukti memanipulasi absensi akan dievaluasi, termasuk dalam hal pembayaran TPB.