Kajati Lampung Kunjungi Way Kanan, Canangkan Sekolah Restorative Justice

BLAMBANGAN UMPU -(deklarasinews.com)- Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto SH, M.H, bersama Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melakukan Acara Pencananganan Sekolah Restorative Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa (14/03/2023).

Dalam Sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem NKRI. Salah satu tanggungjawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah terlaksananya pemjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

Kegiatan pencananganan Sekolah Restoratif Justice ini dilaksanakan sebagai wujud dari amanat UU NKRI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 6, dimana keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dengan adanya pencanangan Sekolah Restoratif Justice di Kabupaten Way Kanan, diharapkan seluruh stakeholder terkait dapat menambah pemahaman dan wawasan atau prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif dalam upaya menyelesaikan permasalahan melalui mediasi atau musyawarah, menyelaraskan langkah-langkah untuk mendukung terwujudnya keadilan restoratif berbasis sekolah, mendorong terwujudnya penyelesaian segala masalah anak diluar Pengadilan, dengan prinsip keadilan restoratif serta meningkatkan peran masyarakat, Sekolah dan orang tua dalam proses mediasi.

Untuk mendukung Perencanaan Kegiatan Sekolah Restorative Justice dan Sekolah Ramah Anak, Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan kegiatan pendukungnya, seperti Ujian dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala UPT SD dan UPT SMP yang telah dilaksanakan pada Tanggal 11-13 Desember 2022 yang lalu, baik Sekolah Negeri maupun Swasta, kegiatan tersebut bertujuan untuk melatih dan meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah sebagai Kepala UPT, sehingga Kepala Sekolah benar-benar menjadi Kepala Satuan Pendidikan yang mempunyai kompetensi leadership, manajerial serta kompetensi sosial, sehingga Kepala Sekolah dapat menjembatani permasalahan yang terjadi dengan stakeholdernya, dengnan mengutamakan perdamaian antara para pihak. (Siratedwin)

 

Tinggalkan Balasan